Tiga Tersangka Ditetapkan KPK Terkait Tindak Pidana Korupsi Bansos Tanggap Darurat Covid-19 Di KBB

  • Whatsapp

Pimpinan KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata, saat gelar Jumper Kamis (1/4/2021)

KBB, Media3.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, terkait masalah tindak pidana korupsi, oleh Dinas Sosial KBB, tentang bantuan dana sosial (Bansos) tanggap darurat Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Pimpinan KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata, menjelaskan saat gelar jumpa pers (jumpers) digedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 RT01/RW6 Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan Kamis (1/4/2021).

Menurut Alex, terkait dugaan korupsi darurat bencana Covid-19 tahun 2020, yang ditenggarai oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat,

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan bukti yang cukup, kami meningkatkan status perkara penyidikan bulan Maret tahun 2021,” tegas Alex.

Bahkan menurut Alex kembali, AUS Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW dari pihak Swasta, MTG pemilik PT CDP, dan CPSSDCL,

“Bahwa dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan, tehadap 30 orang saksi, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat, dan beberapa pihak swasta lainnya,” papar Alex.

Menurut Alex pula, bahwa atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12 I besar Grativikasi,

“Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah diubah menjadi undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 jungto pasal 56 KUHP,” ujar Alex.

“Sedangkan AW dan MTG, melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi dan telah diubah menjadi undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi, untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 jungto pasal 56 KUHP,

Ditambahkan oleh Alex, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik malakukan penahanan terhadap MTG untuk 20 hari kedepan,

“Yaitu 1 April 2021 sampai dengan tanggal 20 April 2021 di Rutan KPK Jakarta, dan sebagai upaya antisipasi Covid-19, dirutan KPK terlebih dahulu melakukan isolasi bagi tersangka selama 14 hari pada Rutan KPK C1,” jelasnya.

Sedangkan terkait Bupati Kabupaten Bandung Barat, AUS dan anaknya AW, KPK telah melakukan panggilan kepada dua tersangka tersebut, namun menurut Alex setelah dikonfirmasi, kedua tersangka tersebut dalam keadan sakit.

Bahkan kata Alex pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap keduanya, diharapkan kedua tersangka dapat kooperatif.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *