Aneng Minta APH Tidak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual

  • Whatsapp

Aneng Winengsih SH, MH minta aparat penegak hukum tindak tegas pelaku pelecehan seksual

KARAWANG, Media3.id – Kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Karawang cukup memilukan. Terhitung mulai Januari hingga Maret 2021, Polres Karawang telah mengungkap delapan kasus kejahatan terhadap anak mulai dari perbuatan cabul hingga tindakan asusila yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bukan hanya itu saja, di Karawangpun terjadi kasus sang suami rela menjual istrinya untuk melayani lelaki hidung belang.

Menyikapi hal tersebut, Praktisi muda Aneng Winengsih SH, MH meminta kepada Pemda harus meniliki rumah aman atau rumah singgah bagi korban peecehan seksual, atau korban kekerasan terhadap ibu dan anak. Dengan adanya rumah singgah tersebut mereka dapat melupakan kejadian yang membuat korban traupa atas peristiwa yang menimpanya.

“dengan maraknya pelecehan seksual di Kabupaten Karawang ini, Saran kami terhadap Pemda Karawang harus punya rumah aman atau rumah atau rumah singgah bagi korban pelecehan seksual atau korban kekerasan terhadap perempuan ataupun anak” kata Aneng yang kini sedang mengambil gelar S3 di salah satu Universitas di Jakarta, Rabu (31/03/21)

Bukan hanya Rumah Singgah, Anengpun meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Karawang untuk mengambil langkah cepat dalam penanganannya agar sipelaku tidak melakukan perilakunya kepada korban-korban berimutnya

“terus untuk kepolisian sendiri diharapkan melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam penanganannya, jangan sampai penangannnya lambat sehingga menimbulkan kejadian atau korban yang baru lagi” ungkapnya.

Lanjutnya, Dalam melakukan proses hukum harus berlanjut jangan sampai hanya permohonan si tersangka kepada korban maupun keluarga korban. Dengan tersebut supaya ada efek jera kepada tersangka dan tidak mengulangi lagi di kemudian hari.

“dan diupayakan juga dalam proses hukumnya tetap berlanjut untuk menerapkqn efek jera kepada si pelaku, dan diharapkan proses hukumnya tidak hanya selesai atau berujung dengan pada permohonan maaf saja dari tersangka” pungkasnya.

Dikethui terhitung mulai bulan januari sampai dengan maret tahun 2021 Polres Karawang telah mengungkap 10 (sepuluh) kasus kejahatan terhadap anak mulai dari perbuatan cabul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *