Aturan Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik Idul Fitri Pemkot Cimahi Patuhi Aturan

  • Whatsapp

Plt Walikota Cimahi saat memberikan penjelasan larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021.

CIMAHI, MEDIA3.ID Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat terkait melarang kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik pada hari Raya Idul Fitri 2021.

Berdasarkan Keputusan tersebut akhirnya Pemerintahan Kota Cimahi akan mengikuti keputusan itu.

Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19.

Seperti yang diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana, Pemerintahan Kota Cimahi, berdasarkan keputusan dari pusat dan Provinsi Jawa Barat,

“Warga diharapkan supaya bisa menahan diri untuk tidak mudik,”.

Putusan pemerintah pusat setelah melaksanakan rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan lembaga terkait lainnya.

Hal tersebut turut berdampak pada program mudik lebaran gratis yang biasanya disiapkan Pemkot Cimahi.

Layanan mudik gratis Lebaran 2020 Kota Cimahi sempat disediakan Pemkot Cimahi, namun terpaksa dibatalkan karena larangan mudik dan kasus covid-19 masih tinggi.

“Tahun kemarin terpaksa dibatalkan akibat kasus covid-19 masih tinggi. Tahun ini kembali dilarang mudik ya tentu demi kebaikan semua pihak, dengan demikian program mudik gratis juga ditiadakan,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta agar warga Cimahi yang ada di luar daerah untuk tidak mudik ke Cimahi terlebih dahulu.

“Termasuk kita juga membatasi warga yang akan masuk ke Cimahi. Jadi yang mau keluar dan masuk Cimahi akan kita batasi,” jelasnya.

Aturan dilarang mudik juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Cimahi pada lebaran nanti.

“Termasuk PNS juga tidak diizinkan,” terangnya.

Diharapkan semua pihak menaati aturan tersebut.

“Sekarang kita tahan dulu mudik. berdoa bersama agar pandemi COVID-19 segera selesai,” sarannya.

(Sinta/Bagdja).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *