KARAWANG, Media3.id- Perlu diberikan teguran kepada kepala Puskesmas Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Karena di Puskesmas tersebut, Limbah medis menyatu dengan limbah non medis yang ditaruh di belakang gedung rawat inap Puskesmas Tempuran. Kamis (18/02/21).
Terlihat jelas selang infusan, botol infusan, Sarung tangan karet dan masker terlihat menyatu dengan limbah non medis bahkan yang lebih miris lagi, limbah medis tersebut berserakan didak dimasukan kedalam wadah platik kuning yang tentunya ditempatkan terpisah.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. telah aturan cara pengelolaan dan penempatan limbah medis dan non medis. Namun sangat disayangkan Puskesmas Tempuran diduga tidak mengindahkan Undang-Undang dan peraturan yang dibuat pemerintah.

Namun saat di konfimasi adanya limbah medis yang menyatu dengan sampah rumah tangga atau non medis pada saat itu Kepala Puskesmas bersama Kasubag TU sedang keluar dan begitu juga dengan Kasi Kesehatan Lingkungan
“pak Kepala Kuskesmas dan Kasubagnya sedang keluar barusan saja” kata salah satu pria di loket pendaftaran gedung depan, Kamis (18/02/21).
(Dmn Hr)






