Jakarta, media3.id – Penyidikan KPK memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017, Selasa (10/10/2020).
Menurut Ali Fikri Juru Bicara KPK menuturkan, KPK memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan Kasus Suap Tindak Pidana Korupsi Kota Banjar tahun 2012 sampai 2017.
“Penyidik akan memintai keterangan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat,” jelas Ali Fikri.
Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 sebagai berikut.
- ROSIDIN Mantan Anggota DPRD Kota Banjar
- AGUS EKA SUMPENA Asda II, Setda Kota Banjar
- ACEP IWAN NUGRAHA Wiraswasta .
- UU KUSNAHENDAR Wiraswasta (Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima)
- ENTUS Pengurus CV Mutiara Prima.
(Red)




