BANJAR, media3.id – Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat kepercayaan menjadi salah satu desa percontohan atau role model Kampung Tertib Lalu Lintas. Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiat, menyambut baik kepercayaan tersebut dan berharap program itu tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Yayat mengatakan, penetapan kawasan RT 25 RW 11, Dusun Renggan 2, sebagai bagian dari Kampung Tertib Lalu Lintas menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya, khususnya kepada Polres Banjar yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dan warga masyarakat RT 25 RW 11, Dusun Renggan 2,” kata Yayat. Kamis (20/8/2026) kepada awak media.
Menurutnya, keberadaan Kampung Tertib Lalu Lintas diharapkan menjadi wahana edukasi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas seharusnya tidak hanya muncul ketika ada petugas yang melakukan pengawasan, tetapi harus tumbuh dari kesadaran masing-masing individu.
“Yang paling utama adalah keselamatan itu bukan karena ada petugas, tetapi dimulai dari diri sendiri untuk menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Yayat juga berharap status sebagai role model dapat dikembangkan menjadi wisata edukasi lalu lintas. Pihak desa, kata dia, terbuka untuk berkolaborasi dengan Polres Banjar dalam memberikan pembinaan maupun informasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami mengharapkan penyampaiannya berkelanjutan, jadi tidak hanya seremonial belaka. Kami berharap ini menjadi sebuah wisata edukasi, dan nantinya kami juga akan mencoba bekerja sama dengan pihak Polres,” katanya.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan program, Pemerintah Desa Raharja juga telah memiliki landasan berupa Peraturan Desa (Perdes) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember 2025.
Yayat menjelaskan, Perdes tersebut antara lain mengatur pemberian sanksi sosial bagi warga yang melanggar ketertiban lalu lintas. Salah satu bentuknya adalah pemanfaatan barang bekas yang dikumpulkan sebagai bagian dari upaya mendukung keberlangsungan Kampung Tertib Lalu Lintas.
“Perdes Nomor 10 itu dibuat Desember tahun 2025. Di dalamnya ada sanksi sosial. Barang bekas atau botol bekas bisa dimanfaatkan warga sekitar dan memiliki nilai jual untuk membantu keberlangsungan Kampung Lalu Lintas,” jelasnya.
Meski demikian, Yayat mengakui masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada regulasi maupun keberadaan aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Program bagus ataupun bisa berhasil itu berkat partisipasi serta dukungan masyarakat. Yang paling utama adalah mindset ataupun pola pikir dan kesadaran masyarakat,” pungkasnya.
Dengan status sebagai desa percontohan, Pemerintah Desa Raharja berharap budaya tertib dan aman berlalu lintas dapat menjadi kebiasaan masyarakat dan terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
(Joe)






