Sidang Praperadilan ARM Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Termohon

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id– Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum ARM di Pengadilan Negeri Banjar, Selasa (28/7/2026), ditunda setelah pihak termohon dari Polres Banjar tidak hadir.

 

Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan sidang sejak pukul 09.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 11.00 WIB, termohon tidak hadir.

 

“Hakim juga sudah menunggu. Menurut keterangan majelis hakim, tidak ada kabar dari pihak Polres mengenai alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Herman kepada awak media usai persidangan.

 

Ia menjelaskan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Agustus 2026. Menurutnya, hakim juga menyampaikan bahwa apabila setelah dua kali pemanggilan termohon tetap tidak hadir, persidangan praperadilan dapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Herman menuturkan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

 

“Permohonan ini berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penetapan DPO, serta penggeledahan yang menurut pandangan kami terdapat cacat formil. Hal-hal tersebut akan kami uji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.

 

Menurut Herman, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan tidak terpenuhinya prinsip due process of law dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum melalui praperadilan agar proses yang dijalani kliennya memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

 

Meski demikian, ia berharap pada sidang berikutnya pihak Polres Banjar dapat hadir sehingga proses pemeriksaan praperadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Banjar terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan tersebut.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *