Dendam Empat Tahun Berujung Maut, Tersangka Kabur ke Bandung Ditangkap 10 Jam Kemudian

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Dendam yang disebut telah dipendam selama bertahun-tahun berujung tragis. Asep Komara, seorang buruh harian lepas asal Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, ditemukan meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) pagi.

 

Read More

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan, seorang pria berinisial S alias UUP yang diduga terlibat dalam kematian Asep berhasil diamankan di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung.

 

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, korban ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB di samping sebuah warung di lingkungan Cikadu, RT 29 RW 13.

Setelah menerima laporan, jajaran Polres Banjar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

“Dari tim URC Polres Banjar yang dipimpin Kasat Reskrim, bersama tim identifikasi dan SPKT, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada tujuh orang saksi,” ujar Didi dalam konferensi pers. Sabtu (8/8/2026).

 

Dari keterangan para saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Bandung.

 

Sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama, S alias UUP akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasirkoja.

 

Empat Tahun Bekerja Bersama

 

Kapolres mengungkapkan, korban dan tersangka diketahui telah bekerja bersama selama kurang lebih empat tahun sebagai Pak Ogah di kawasan Simpang Projit BBWS.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga perkara tersebut dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

 

Menurut keterangan kepolisian, tersangka merasa sakit hati karena korban disebut kerap mengolok-olok dirinya. Tersangka juga merasa korban bersikap seolah berkuasa dan diduga tidak membagi uang yang diperoleh dari pekerjaan mereka. Situasi tersebut diduga memuncak pada dini hari saat keduanya kembali bertemu.

 

“Dari hasil pemeriksaan, motif atau latar belakang tersangka karena menaruh dendam,” kata Didi.

Polisi menduga, setelah terjadi percakapan yang membuat tersangka tersinggung, S alias UUP pulang ke rumah. Namun, ia kemudian kembali ke lokasi dengan membawa sebilah pisau.

 

Di TKP, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Korban kemudian diduga mengalami pemukulan dan penusukan hingga terjatuh.

 

Penyidik juga menduga tersangka menggunakan sebatang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, Asep Komara meninggal dunia di lokasi.

 

Sempat Kabur Naik Bus

 

Usai kejadian, tersangka diduga berupaya meninggalkan Kota Banjar. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia sempat menuju Terminal Kota Banjar dan kemudian menggunakan kendaraan umum menuju Bandung.

 

Polisi menyebut tersangka diduga berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Namun, pelarian tersebut terhenti setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

 

“Berkat informasi dari masyarakat, tersangka bisa diamankan di Pasirkoja, Kota Bandung, pada pukul 16.30 tanggal 7 Agustus 2026,” ungkap Didi.

 

Saat diamankan, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengamankannya.

Atas perkara tersebut, penyidik telah menetapkan S alias UUP sebagai tersangka. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada.

 

Kapolres menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers, termasuk pasal terkait pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan.

 

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga akan mendalami lebih lanjut motif, kronologi serta unsur perencanaan sebagaimana yang dipersangkakan kepada tersangka.

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *