BANJAR, media3.id – Penataan aset tanah milik Pemerintah Kota Banjar masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan. Wali Kota Banjar H. Sudarsono menyebut sekitar 30 persen aset tanah pemerintah daerah belum bersertifikat, sementara sekitar 500 bidang masih perlu didata dengan baik.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama antara Pemkot Banjar dan Kantor Pertanahan Kota Banjar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, Kamis (24/9/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar.
Sudarsono mengatakan, penataan aset harus dilakukan secara lebih proaktif, termasuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi.
“Ke depan bahwa aset Pemerintah Kota Banjar itu ada kurang lebih 30 persen yang belum bersertifikat dan 500 bidang yang belum terdata dengan baik,” kata Sudarsono.
Menurutnya, Pemkot Banjar perlu melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah yang dapat mempercepat proses pensertifikatan aset.
“Bukan BPN tidak menunggu, kita justru yang harus proaktif sekarang bagaimana caranya persyaratan-persyaratan kaitan masalah pertanahan bisa kita selesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Selain penataan aset, kerja sama tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu basis dalam penyesuaian nilai tanah dan kebijakan perpajakan.
Sudarsono menjelaskan, nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Ke depan, zonasi nilai tanah akan disesuaikan dengan data ZNT yang disusun bersama Kantor Pertanahan.
“Nanti ada zona 1, zona 2 dan 3 itu nanti akan kita sesuaikan dengan ZNT yang kita susun bersama dengan pihak BPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Banjar Ridho Imam Nawawi mengatakan integrasi NIB dan NOP merupakan bagian dari program kerja sama yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridho menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari persiapan penerapan sistem integrasi tersebut di Kota Banjar.
“Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama kita bisa menerapkan integrasi antara NIB dengan NOP yang ada di Kota Banjar,” kata Ridho.
Menurut Ridho, integrasi data juga ditujukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah yang berkaitan dengan BPHTB hingga balik nama sertifikat.
“Kami akan mengupayakan tidak lebih dari 10 hari itu sudah selesai, mulai dari proses peralihan hak dari PPAT sampai dengan urus BPHTB sampai dengan selesai balik nama sertifikatnya di BPN,” ujarnya.
Dalam penataan aset Pemkot Banjar, Kantor Pertanahan juga mencatat adanya progres sertifikasi pada 2026. Dari berkas yang telah masuk, terdapat 88 bidang yang sedang diproses dengan target penyelesaian mencapai 100 bidang.
Hingga saat ini, sebanyak 16 bidang telah selesai dan diserahkan. Bidang tersebut antara lain berkaitan dengan sertifikasi jalan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Ridho mengatakan, pihaknya juga akan mendukung Pemkot Banjar dalam pemanfaatan data ZNT. Data tersebut akan disusun berdasarkan transaksi tanah di lapangan agar nilai yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi secara objektif.
“Kami akan memotret dari transaksi yang ada di lapangan. Harapan kami itu akan real dan objektif,” katanya.
Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat mendukung penataan pertanahan sekaligus menjadi salah satu basis dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor BPHTB.
Dengan integrasi NIB dan NOP, Pemkot Banjar dan Kantor Pertanahan Kota Banjar kini memiliki agenda lanjutan untuk memastikan kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi berlanjut pada pembenahan basis data, percepatan sertifikasi aset, serta peningkatan kepastian pelayanan pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.
(Joe)





