Tergiur Program MBG, Tiga Warga Klaim Rugi Rp346,25 Juta, Kuasa Korban Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Tiga orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) berencana menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp346.250.000.

 

Read More

Penerima kuasa nonlitigasi para terduga korban, Indra, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi Mahdalena Aliani bersama dua orang lainnya untuk mengupayakan proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Klien kami meminta pendampingan untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan program MBG,” ujarnya, Senin (21/7/2026) kepada awak media.

 

Menurut Indra, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan program MBG. Ia menyebut objek yang dimaksud berada di Desa Sukamukti, sementara sebagian besar rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan disebut terjadi di wilayah Tasikmalaya.

 

Ia menjelaskan, kerugian yang diklaim para terduga korban terdiri atas Mahdalena Aliani sebesar Rp152.000.000, Iwan Solehudin sebesar Rp114.250.000, serta Yoga Rizaldy Akbar sebesar Rp80.000.000. Dengan demikian, total kerugian pokok yang diklaim mencapai Rp346.250.000.

 

Indra menuturkan, saat berkonsultasi dengan Polres Banjar, pihaknya mendapat penjelasan bahwa penanganan perkara perlu dikoordinasikan lebih lanjut karena lokasi dugaan peristiwa berada di wilayah hukum Tasikmalaya.

 

“Respons dari Polres Banjar baik. Kami diarahkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian yang berwenang sesuai lokasi kejadian. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

 

Ia menambahkan, pihaknya tetap berencana membuat laporan polisi dan akan mengajukan restitusi atau penggantian kerugian apabila proses hukum berlanjut.

 

Terkait pihak yang dilaporkan, Indra menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Subang. Namun, ia tidak bersedia mengungkap identitas maupun afiliasi politik pihak yang dimaksud.

 

Hingga berita ini ditayangkan, identitas terlapor belum diungkap secara resmi dan belum ada keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini merupakan penyampaian dari kuasa para terduga korban dan masih menunggu proses penyelidikan serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *