Keluarga korban kebakaran
KARAWANG, Media3.id – Ironi kemiskinan dan lambatnya birokrasi kembali mencoreng potret sosial di Jawa Barat. Dua tahun pasca-musibah kebakaran yang menghanguskan tempat tinggalnya, Bapak Lemod, seorang warga Dusun Tangkolo, RT 02/RW 05, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dilaporkan belum menerima bantuan rekonstruksi apa pun dari pemerintah daerah maupun provinsi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Tatang Suhendra, seorang konten kreator lokal, mengunggah laporan langsung mengenai kondisi memprihatinkan keluarga tersebut melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam laporannya, Tatang mengungkapkan bahwa rumah bilik milik Bapak Lemod telah habis terbakar rata dengan tanah sejak dua tahun lalu. Sejak saat itu, tanpa adanya jaminan papan dari otoritas terkait, keluarga ini terpaksa menumpang di rumah kerabat demi bertahan hidup.
“Bapak Lemod ingin dapat bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dari pemerintah. Tolong warga jangan sampai ada yang terlantar karena tidak punya rumah,” tulis Tatang dalam unggahan media sosialnya yang dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Unggahan tersebut secara terbuka menyenggol langsung Pemprov Jawa Barat dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi. Warga mendesak agar jargon pelayanan publik yang cepat bukan sekadar pemanis retorika di ruang sidang, melainkan menyentuh akar rumput yang sedang kesulitan.
Kasus yang menimpa Bapak Lemod ini memicu pertanyaan kritis dari netizen dan masyarakat setempat mengenai efektivitas serta ketepatan sasaran program bantuan Rutilahu. Bagaimana mungkin seorang korban bencana yang kehilangan aset hidup paling krusial yakni tempat tinggal harus dibiarkan telantar menanti kepastian administratif selama dua tahun penuh?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Manggungjaya maupun Kabupaten Karawang terkait mandeknya realisasi bantuan untuk keluarga Bapak Lemod.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari sang gubernur. Apakah birokrasi di Karawang dan Jawa Barat harus selalu menunggu sebuah kasus menjadi viral di media sosial terlebih dahulu sebelum benar-benar bergerak menyelamatkan warganya.
Reporter: Dmn Hr






