Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi
BANJAR, media3.Id – Satreskrim Polres Banjar membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dilaporkan oleh Dani Alia Muksin (47), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026), terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, mengatakan laporan diterima pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tidak lama setelah peristiwa terjadi.
“Benar, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Setelah menerima laporan, korban langsung diantar petugas ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum terkait luka-luka yang dialaminya,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Kasus tersebut mencuat setelah Dani mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di garasi rumahnya pada Senin dini hari. Korban menduga peristiwa itu dipicu kesalahpahaman terkait keputusan internal Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) mengenai pemberhentian sementara seorang relawan.
Di sisi lain, Pengelola SPPG, Eko, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara relawan tersebut merupakan kebijakan pihak pengelola, bukan keputusan Dani. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena relawan yang bersangkutan sedang hamil sekitar tiga bulan sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan ibu dan janinnya mengingat jam kerja di bagian pengolahan dan pemorsian berlangsung sejak tengah malam hingga dini hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan sebagai terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Banjar masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti, hasil visum, serta meminta keterangan dari para saksi. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan tersebut.
(Jo)




