Main-main Untung Di Atas Tanah Milik Raja, Terjerembab Jatuh Buntung

  • Whatsapp

 

SLEMAN (DIY), media3.id – Rentetan kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di DIY didominasi oleh modus operandi penyewaan lahan secara ilegal (tanpa izin Gubernur DIY). Skandal ini telah menjerat sejumlah lurah dan pengembang properti.

Kasus besar terus bergulir, dengan kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Belum lama, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY atas penyewaan lahan di Padukuhan Gandok kepada 17 orang tanpa izin.

BPKP DIY menaksir kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar. Selain itu, Kejati DIY juga menyelidiki penyalahgunaan TKD di Pringwulung dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Pada 2025 lalu, Lurah Srimulyo, Kabupaten Bantul, Wajiran, menjadi tersangka karena menyewakan tanah kas kalurahan sejak 2013 kepada pihak swasta untuk penginapan dan tempat jualan tanpa izin Gubernur.

Kasus terbesar terjadi pada 2023-2024, melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang menyalahgunakan TKD untuk pembangunan perumahan ilegal tanpa izin gubernur. Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, karena menerima gratifikasi mewah. Juga melibatkan mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Terkait Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui keterangan pers Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., Selasa siang, 2 Juni 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa di wilayah Condongcatur,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Sementara itu menurut Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, proses hukum atas penyelewengan tanah kas kalurahan/desa bukan hal baru di wilayah hukum Kabupaten Sleman. Sebelumnya sudah ada beberapa perkara yang dibawa ke meja hijau. Di antaranya kasus tanah kas Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, Wedomartani, dan Tegaltirto. “Para terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah,” ucapnya, Selasa (2/6/2026).

Penanganan tindak pidana penyalahgunaan tanah kas desa/kelurahan di Kabupaten Sleman dilakukan oleh Polda DIY dan Kejati DIY. Pada klaster Kelurahan Condongcatur, Polda DIY memeriksa kasus penyalahgunaan lahan di Padukuhan Gandok yang disewakan secara ilegal kepada 17 orang pihak ketiga tanpa izin Gubernur DIY. Sedangkan Kejati DIY juga tengah mendalami penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, sejak 2016 hingga 2025.

Terkini, Lurah Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Wahyu Nugroho SE, saat ini tengah dibidik oleh Kejati DIY terkait pusaran aliran dana miliaran rupiah. Wahyu  tidak menampik adanya aliran dana yang masuk ke dirinya. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp2,1 miliar atas pembebasan lahan proyek Jalan Prambanan – Lemahbang yang menghubungkan Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Gunung Kidul tahun 2021 silam.

Jumlah tersebut berdasarkan surat dari BPN. Uangnya ditransfer langsung ke rekening pribadi Wahyu Nugroho.

“Uang miliaran rupiah itu merupakan ganti rugi atas tanah pelungguh (tanah jabatan lurah; red) yang ia ditanami dan terdampak proyek jalan Prambanan-Lemahbang Gunungkidul. Dari total Rp2,1 miliar tersebut, saya menyetorkan  yang 30 persennya ke rekening desa, senilai Rp 600 juta lebih, berdasar kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal),” ungkap Wahyu, Rabu (3/6/2026).

“Tidak tahu dari mana asal uangnya. Saat itu warga juga banyak yang terima uang ganti rugi, karena warung, tanah atau tanaman milik mereka terdampak proyek pembangunan ruas jalan itu,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, memberikan peringatan keras. “Jadi untuk kawan-kawan lurah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, ikutilah regulasi dan aturan supaya tidak ada pidana ataupun tabrakan dengan hukum. Patuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan,” tegas KPH Yudanegara.• (Shaleh Rudianto media3)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *