
PATI (Jateng), media3.id – Polisi mengungkap pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, AS alias Kiai Ashari (51), kepada salah satu santri di bawah umur mencapai 10 kali.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” kata Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5/2026).
Dijelaskan Kapolresta, tersangka menggunakan modus operandi dengan mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru. Dengan demikian, korban tidak sejak awal melawan saat tersangka melakukan aksi tidak senonohnya.
“Adapun modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru agar murid bisa menyerap ilmu dari guru. Itu doktrin yang diberikan kepada korban,” ujar Kapolresta.
Terkait dengan adanya dugaan korban yang berjumlah 50 anak, Kapolresta mengatakan memang sempat ada pemberian keterangan dari sejumlah saksi. Namun, perbuatan yang dilakukan tersangka kepada santri lainnya berbeda.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait kabar ada korban yang sampai hamil dan kemudian dinikahi tersangka pun belum menjadi fakta penyidikan yang ditemukan hingga saat ini. Oleh karena itu, posko pengaduan telah dibentuk dan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti apabila ada kejadian tersebut.
“Adapun untuk saksi korban yang melihat korban masuk ke ruangan pelaku, itu berbeda, yang bersangkutan hanya diajak tidur, tidak melepas baju dan sebagainya. Kemudian tiga saksi juga sama, itu yang berdasarkan berita acara,” papar Kapolresta.

Dalam kasus ini, Ashari dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.• (Shaleh Rudianto media3)




