KARAWANG, Media3.id – Tabir gelap menyelimuti proses rekrutmen Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok. Fakta terbaru mengenai adanya aliran uang sebesar Rp 10 juta yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang memicu kegaduhan publik. Meski dana tersebut diklaim telah dikembalikan, insiden ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa sistem penerimaan pegawai di rumah sakit plat merah tersebut diduga kuat sarat dengan praktik “orang titipan”
Klarifikasi mengenai uang Rp 10 juta tersebut akhirnya mengonfirmasi desas-desus yang beredar di masyarakat. Kapus Kalangsari diduga memberikan janji manis kepada calon pelamar bahwa dirinya mampu meloloskan mereka menjadi nakes di RSUD Rengasdengklok.
Penyerahan uang tersebut membuktikan adanya upaya transaksional untuk mendapatkan kursi pekerjaan. Pengamat hukum dan pemerhati kebijakan publik Asep Agustian SH. MH yang biasa disapa Askun menilai bahwa pengembalian uang (restitusi) yang dilakukan belakangan ini tidak menghapus fakta bahwa upaya praktik koruptif atau penyalahgunaan wewenang sempat terjadi.
“Ini fakta dengan dikembalikan uang 10 juta kepada korban bahwa telah terjadi praktik titip menitip pada saat rekruitmen nakes RSUD Rengasdengklok,” kata Askun kepada media3.id. Kamis (07/05/26).
Sinyal Buruk Sistem Rekrutmen Bagi masyarakat dan para pelamar yang gugur, keberadaan uang 10 juta ini menjadi “pintu masuk” untuk membongkar kejanggalan seleksi. Muncul dugaan bahwa kuota pegawai di RSUD Rengasdengklok telah dikapling oleh oknum-oknum pejabat melalui jalur belakang, sehingga proses seleksi formal hanya dianggap sebagai formalitas belaka.
Dengan terungkapnya kasus janji manis Kapus Kalangsari ini, Askun mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan audit investigatif terhadap seluruh daftar pegawai yang lolos semakin menguat. Masyarakat menuntut transparansi penuh, apakah mereka yang lolos benar-benar berdasarkan kompetensi atau karena memiliki “kedekatan” dan “mahar” tertentu.
“Pengembalian uang adalah pengakuan secara tidak langsung. Ini membuktikan bahwa mekanisme titip-menitip itu nyata. Kami minta kepada Bupati Karawang Karawang bertindak tegas, jangan sampai RSUD Rengasdengklok yang baru ini diisi oleh orang-orang hasil transaksional,” tegas Askun.
Hingga saat ini, publik menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk membersihkan nama RSUD Rengasdengklok dari stigma rumah sakit “titipan” demi menjamin kualitas layanan kesehatan bagi warga Karawang.
Reporter: Dmn Hr






