Pelaku Pencurian Handphone di Kantor Travel, Berhasil Dibekuk Polsek Pancoran Mas

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Jajaran Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekira pukul 01.24 WIB di Kantor Baraya Travel, Jalan Raya Sawangan No.16A, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Read More

Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kantor, sementara seorang saksi berada di luar. Pelaku yang diketahui bernama Harianto Nurman alias Hari bin Nurman Nurdin, sempat berbincang dengan saksi sebelum akhirnya masuk ke dalam kantor. Ketika saksi pergi ke kamar mandi,
Pelaku lalu mengambil handphone milik korban yang terletak di sampingnya saat tidur. Setelah berhasil mengambil, pelaku langsung berlari keluar kantor. Saksi sempat melihat pelaku kabur dan segera membangunkan korban.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati handphonenya telah hilang. Keduanya kemudian memeriksa rekaman CCTV kantor dan terlihat jelas bahwa pelaku mengambil handphone tersebut.

Korban bersama saksi berusaha mencari pelaku. Namun saat bertemu dan meminta pertanggungjawaban, pelaku justru marah-marah. Atas kejadian itu, korban dan saksi mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Pancoran Mas.

Barang Bukti yang Diamankan
1. 1 (satu) kotak/box handphone merk Infinix HOT 20i dengan IMEI 1: 3582670248341 dan IMEI 2: 358267170248358.
2. Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *