Lagi, Lurah Di Sleman Gelapkan Tanah Kas Desa

  • Whatsapp

SLEMAN (DIY), media3.id – Kejaksaan Tinggi DIY menahan Lurah Tegaltirto, Sarjono, usai menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) pada Kamis 11 September kemarin.

Tanah Kas Desa yang disalahgunakan [dijual secara melawan hukum; red] terletak di Dusun Candirejo Kapanewon Berbah.

Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Anshar Wahyuddin, tindak pidana ini dilakukan saat Sarjono menjabat Kepala Dusun Candirejo, September 2002 hingga Desember 2020.

“Dalihnya tanah kas desa [persil 108] tersebut kebanjiran, sehingga dicoret dari legger dan daftar inventaris tanah kas desa”, terang Anshar.

Modus operandinya, lanjut Anshari, Sarjono menguasai tanah tersebut dengan cara memanfaatkan proses konversi turun waris. “Kemudian Sarjono menjual sebagian tanah kas desa tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang dari Jakarta”, ungkap Anshari.

Penjualan pertama, dengan SHM No. 2883, sebidang tanah seluas 1.747 meter persegi. Senila 1,1 milliar rupiah.

“Penjualan kedua, SHM No. 5000 senilai 300 juta rupiah”, jelas Anshari.

Sarjono dinilai melanggar Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten.

Diancam dengan pidana Pasal 2 (ayat 1) juncto [dikaitkan; red] Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *