SLEMAN (DIY), media3.id – Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sampaikan permintaan maaf terkait dengan kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji miliknya.
Permintaan maaf Miftah ini disampaikan melalui ketua yayasan Ponpes Ora Aji.
“Musibah ini adalah pukulan bagi kami, terutama atas nama pondok pesantren ya. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi,” ucap Adi Susanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Sabtu (31/5/2025).
Adi menyebut 13 orang tertuduh pelaku penganiaya seluruhnya merupakan santri. Tak seorang pun dari mereka berstatus pengurus di pondok pesantren.
Meski telah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang itu tak ditahan atas permohonan pihak penasehat hukum yayasan ponpes. Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Heru Lestarianto, mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025 silam.
“Pemicunya, korban dituding mencuri uang hasil penjualan air galon yang dikelola oleh ponpes, senilai total 700 ribu rupiah”, ucap Heru.
Lebih lanjut Heru katakan, korban mengaku dianiaya oleh 13 santri lain dalam dua kesempatan yang berbeda. Setiapkali dianiaya, korban dibawa ke salah satu ruangan di lingkungan ponpes.
Dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan kepada polisi pada 16 Februari 2025. Dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Penanganan kasus selanjutnya dialihkan dari Polsek Kalasan ke Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setianto Erning Wibowo membenarkan pihaknya sedang menangani perkara ini. “Itu kita tangani, sekarang berkas sudah jalan,” ucapnya, Kamis (29/5/2025).• (Shaleh Rudianto media3)






