Panwascam Jayakerta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif 

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat pada Pilkada 2024, Panwascam Jayakerta menggelar acara Sosialisasi, Senin (14/10/2024)

 

Read More

Kegiatan Sosialisasi yang mengusung Tema “Pengawasan Partisipatif Tolak Money Politik” dilaksanakan di Kampung KB Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang menghadirkan kurang lebih 60 orang. terdiri dari Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan pemilih pemula di Kecamatan Jayakerta.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwascam Jayakerta Abdul Haris, Nara sumber dari Dosen Unsika Rahmat Ramdani S.I.p.,M.I.Pol, Kordiv P3S Panwascam Jayakerta Darmawan, Kordiv HP2HN Panwascam Jayakerta Enok Sulasri S.Pd dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD)

 

Ketua Panwascam Jayakerta Abdul Haris dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi guna meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat pada Pilkada serentak 2024.

 

“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk betul – betul memberikan pemahaman kepada masyarakat, akan pentingnya partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ,” Kata Haris, Senin (14/10/2024)

 

Kepada masyarakat yang hadir, Haris juga meminta agar masyarakat turut mengawasi dan menolak adanya Politik uang (Money Politik)

 

“Satu hal yang harus dihindari oleh bapak dan ibu sekalian yaitu turut mencegah dan mengawasi terjadinya Politik uang, karena politik uang itu jelas sudah diatur dalam undang – undang. Sehingga bilamana terbukti, baik yang memberi maupun penerima sama – sama dapat di proses dan dikenakan pasal Pidana,” Jelas Abdul Haris

 

Selanjutnya Ketua Panwascam juga membahas tentang netralitas ASN dan Kepala Desa untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon

 

“Pada kesempatan ini juga kami Panwascam Jayakerta menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa jangan sampai melakukan tindakan yang menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati ,” Ujarnya

 

Haris menjelaskan, dalam UU No 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota Pasal 73 ayat 4 bahwa Calon dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

 

“Sanksinya terdapat pada pasal 178A yaitu Dipidana penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan dengan denda minimal Rp. 200 juta maksimal Rp.1 Milyar,” pungkasnya.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *