Ivan Oktaviani dan Kuasa Hukum Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H, M.H
Kota Banjar, Media3.id – Terkait pelaporan dirinya Ivan Oktavian di Polres Banjar dugaan pemukulan jurnalis. Ivan melalui kuasa hukumnya Kukun Abdul Syakur Munawar S.H, M.H menjelaskan dalam peristiwa tersebut pada 4 Oktober 2024 tidak terikat jurnalistik, artinya itu peristiwa person to person adapun yang melatar belakangi itu tidak pidana.
“Itu masalah person to person jadi tidak terkait dalam jurnalistik karna waktu bukan menghalangi peliputan.” Tegas Kukun dalam konferensi Pers Senin sore, (14/10/2024) di salah satu Cafe di Kota Banjar.
Lanjutnya, klien kami ingin mengklarifikasi peristiwa sebelumnya, yang terjadi di SMPN 1 Banjar. Ketika Ivan hadir di SMPN 1 Banjar atas undangan H. Kaswad Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar, saat itu ada insiden ketidak sopanan oleh rekan jurnalis saat sedang mengkomfirmasi. Sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan. Pada tanggal 4 Oktober 2024 klein kami Ivan Oktavian ketemu di TKP, ingin mengklarifikasi.
“sebenarnya kamu ada masalah apa dengan saya.”Kata kukun saat menirukan ucapan klien nya Ivan.
Kukun menambahkan, ini karna faktor ada komunikasi tidak baik. Merasa tidak baik. Akhirnya terjadi insiden. Si yulianto kemudian saat ditanya Ivan. Berkata “Saya lagi banyak urusan sambil telpon.”
“Ada etika tidak baik atau tidak sopan menurut klien kami sehingga ada cles.” Ujar kukun Mantan wartawan senior.
Lanjutnya. Sampai akhirnya (yulianto) saat akan berangkat, motornya di matiin. Menurut yang Beredar kuncinya direbut klien kami, itu salah kunci motor itu masih nempel di motor. Sampe beberapa kali. Sampai klein kami kena sikut dibagikan pelipisnya dan bengkak. Disitulah terpancing emosi sehingga terjadi spontanitas pemukulan.
“Jadi pemukulan tersebut bukan kesengajaan. Itu bagian dari reflek. Konteksnya bukan menghalangi jurnalistik. Jadi tolong jangan dipreming menghalangi produk jurnalistik. Hanya kebetulan korban sebagai wartawan.” Tandas kukun.
Yang kedua kata kukun. Yang Beredar di medsos dan media serta tiktok sodara Ivan disebut perwakilan kontraktor, padahal tidak terlibat apa yang terjadi di SMPN 5 Banjar.
“Klien kami diminta oleh kadisdik Kota Banjar untuk memastikan yang membongkar sekolah itu mengembalikan bangunan yang dibongkar seperti semula. Karna kebetulan domisili sipembongkar itu satu lingkungan dengan klein kami. Sama-sama dari sukarame, jadi diminta tolong untuk mengawasi.” Ungkap Kukun.
Dari peristiwa justru yang menarik harusnya yang jadi sorotan kasus pembongkaran, ini tidak ada tindakan tegas dari Walikota Banjar, kadisdik menegurnya atau pemeriksaan inspektoratnya bagaimana. Padahal baru isu dapat bantuan sudah berani dibongkar seperti itu. Dan apa upaya yg dilakukan oleh dinas terkait.
Kemudian terkait peristiwa pemukulan jangan sampai jadi pembelokan opini. Jadi yang seharusnya yang di awasi SMPN 5 Banjar akhirnya fokus pada peristiwa tersebut.
Sementara itu menurut kukun, langkah-langkah yang diambil yang pertama, menghormati hak orang lain untuk melapor. Dan pihak klein kami pun sudah melaporkan tentang pencemaran nama baik dan fitnah laporan sudah sampai ke Polres Banjar. Dan menunggu tidak lanjutnya.
“Mengenai pemberitaan- pemberitaan yang sudah berjalan sebelumnya akan dianalisis kalo memang tidak cover both side tentu kami akan mengambil langkah-langkah pertama hak jawab seperti halnya mekanisme jurnalistik, jika terbukti tidak sesuai akan kami tindak secara pidana.” Tegasnya.
(Red)




