Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua BPD Di Kecamatan Jayakerta Dipanggil Panwaslu.

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang telah memanggil dua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Jayakerta. Diduga dua BPD tersebut terlibat dalam relawan Calon Legislatif DPR RI.

 

Read More

Dua anggota BPD yang dipanggil panwaslu bernama Asep Saepul Anwar anggota BPD Desa Ciptamarga dan Ahmad Sudarso ketua BPD Desa Makmurjaya. kedua BPD tersebut diduga terlibat langsung dalam tim pemenggalan atau relawan Caleg DPR RI.

 

Usai melakukan pemanggilan kedua BPD, Abdul Haris ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta menjelaskan kepada wartawan bahwa kedua BPD tersebut mengaku tidak tahu ada larangan terlibat dalam politik praktis walaupun punya hak pilih

 

“Karena saya tidak tahu pak, baru tahu sekarang bahwa kalau berpose itu merupakan masuk dalam pelanggaran pemilu,” kata Haris menirukan jawaban Sudarso, Selasa (30/01/24).

 

“Lalu sudah berapa kali melakukan itu?,” Kata Haris menanyakan ke Ketua BPD Makmurjaya. Haris pun kembali menirukan jawaban ketua BPD Makmurjaya “baru satu kali dan saya berpose pun di rumah saya. Kenapa saya lakukan, karena atas permintaan adik saya bapak Asep selaku korcam pemenangan Cellica, karena di tempat dia sempit akhirnya di tempat saya,” kata Aris menirukan jawaban Sudarso,

 

Saat ditanya apakah sosialisasi dari panwaslu kecamatan Jayakerta tidak maksimal karena masih ada sekelas ketua BPD tidak tahu ada larangan untuk terlibat dalam politik praktis.

 

Haris pun menyangkal bahwa sosialisasi dari panwaslu kecamatan sudah maksimal bahkan setiap Minggon kecamatan dan Minggon desa selalu disosialisasikan.

 

“Sudah, bahkan saya sudah ngomong, ada teguran kan dari Bu Kades yah kenapa bapak (Sudarso) masih melakukan itu? Karena saya tidak tahu sanksinya kata dia (Sudarso) dan baru tahu sekarang. Terus sekarang bagaimana kalau sudah tahu? Kata Aris ke Sudarso “saya tidak akan mengulangi lagi apalagi tadi sudah di sumpah dan saya juga berjanji di atas materai.

 

Sementara Anggota BPD Ciptamarga permasalahannya berbeda dengan ketua BPD Makmurjaya. Kalau ketua BPD Ciptamarga dipanggil Panwaslu dikarenakan diduga terlibat dalam tim relawan Saan Mustopa calon anggota Legislatif DPR RI.

 

Selain BPD Makmurjaya, adalagi BPD Ciptamarga, dia sebagai tim relawan dari Saan Mustopa. Dan dia juga sama ya, memohon maaf tidak akan mengulangi lagi karena tidak tahu tentang pelanggaran pidana pemilu itu ada sanksinya pidananya,” jelasnya.

 

Kini kedua BPD telah meminta maaf dan berjanji secara tertulis di atas materai tidak akan mengulangi lagi karena selain dilarang, juga ada sanksi pidana satu tahun penjara atau denda sebesar 12 juta rupiah.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *