Kabupaten Tangerang (Banten) media3.id – salah seorang warga korban pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), beralamat di kp.Tukang Kajang Rt. 03 Rw.03 Desa Rawa Rengas, kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang, yang beberapa waktu lalu kehilangan motor beat tahun perakitan Tahun 2023 pada pertengahan Tahun 2024, ketika sedang diparkir di halaman depan rumahnya. Akhir berhasil kembali’ diketemukan oleh aparat penegak hukum Polsek Teluknaga.
Berdasarkan LP/B43/III/2024/SPKT/SEK Teluknaga, tanggal 21 Maret 2024 lalu. Korban Ranmor Hendrawanto warga Rawa Rengas kecamatan Kosambi, dari hasil rekaman video berdurasi singkat, terlihat di bagian depan kantor Polsek Teluknaga dengan didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Zainal Arifin SH.MH saat menerima motornya kembali dan mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Anggota Polsek Teluknaga.
Hendrawanto menyampaikan ucapan terima kasih, kepada jajaran APH Polsek Teluknaga yang telah berhasil mendapatkan kembali satu unit sepeda motor matic beat merah hitam Silver dengan nopol B 5527 BHV, yang raib dicuri orang.
Menurut Hendrawanto, kronologi kejadian pada hari kamis 23 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wib Bu korban memarkirkan satu unit sepeda motor jenis beat didepan rumahnya, dan pada keesokan harinya pukul 06.00 wib kedapatan motornya telah raib dicuri orang. Akhirnya korban berinisiatif dan bergegas membuat laporan ke kantor Polsek Teluknaga. Dengan tanggal dan sigap jajaran unit Reskrim Tekuknaga membuat serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya selang tidak membutuhkan waktu lama upaya petugas membuahkan hasil yang manis.
Satu unit motor Honda beat berwarna hitam Noka nosin 14H1J8127PK 4014226/4B1E 2404534, berhasil ditemukan disebuah kontrakan, dua terduga pelaku kejahatan telah mengakuinya, selama ini mereka juga telah beraksi dibeberapa wilayah seperti diwilayah Kosambi, Teluknaga, Sepatan dan Pakuhaji kabupaten Tangerang.
Barang bukti pelaku saat penangkapan ditemukan berupa kunci leter “T”, 2 (dua) unit sepeda motor, 1 STNK, 3 buah handphone, dua buah plat motor, besar kemungkinan merupakan hasil tindak kejahatan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP kejahatan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun 9 bulan kurungan badan.
(dia/rls)






