Terkait 8 Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang Desak BPK RI Perwakilan Banten Audit

  • Whatsapp

Pandeglang banten- media3.id- Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) Kembali soroti Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang Banten beberapa minggu lalu telah melayangkan Surat Klarifikasi dan Data berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) biasa disebut Sekolah Paket adalah sekolah Non Formal,dengan melaksanakan Paket A-B dan Paket C,

 

Read More

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.

 

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

 

Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,

 

Melalui Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) Edi Humaedi selaku dewan Pembina,ketika ditemui awak media Jumat 9 Februari 2024 di sekertariat Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) mengungkapkan bahwa pihak nya sudah menyiapkan Surat permintaan agar pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia agar melakukan Verifikasi secara langsung agar dapat menijau secara langsung ke Delapan PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang,yang sudah kami surati namun hingga saat ini ke Delapan Lembaga PKBM tidak dapat memberikan Hak Jawab,

 

Kami haya selaku Sosial Kontrol tidak bias melebihi kewenangan diantara nya ( APH ) Aparat Penegak Hukum kami hanya mengedepankan Azas Praduga tak bersalah,maka dengan ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBN Pusat melalui Dak Non Fisi Berupa ( BOP ) kami akan segera melayangkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada BPK RI Perwakilan Banten untuk melakukan Audit secara keseluruhan Ke Delapan Lembaga PKBM yang ada dikabupaten Pandeglang,dan terus akan memberikan dukungan kepada Pihak Kejaksaan Negri Pandeglang yang sudah melakukan Pemeriksaan, Dan kami akan memberikan Data tambahan terbau ada nya Dugaan Pelanggaran dalam PERATUTAN MENTRI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPRASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN OPRASIONALPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KLESETARAAN.-Tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud Pada Ayat(2) Huruf 1 digunakan paling Banyak 50% ( Lima Puluh Presen ) dari keserluruhan jumlah alokasi Dana Bos Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan,Ayat (3) Pembayaran Honor sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan Kepada guru dengan Persaratan :

 

a. Bersetatus Bukan Aparatur Sipil Negara ( ASN )

b. Tercatat Pada Dapodik

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan

d. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

 

Masih banyak nya Guru dan Tenaga Kependidikan yang bersetatus PNS/ASN dan Honor PPPK tentu nya hal ini perlu Kejelasan sangsi dan dasar hukum yang kuat,ungkap nya.

 

( Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *