KARAWANG, Media3.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang melaksanakan apel siaga menjelang masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman kantor Kecamatan Tirtajaya pada hari Minggu (11/02/24).
Dalam kegiatan apel siaga memasuki masa tenang dan penertiban APK dihadiri Camat Tirtajaya, Polsek Tirtajaya, Danposramil Tirtajaya, MP Pol PP Tirtajaya, PKD, PTPS dan Kasi Trantib Linmas se Kecamatan Tirtajaya.
Dalam apel tersebut Idris Marbawi Ketua Panwaslu Kecamatan Tirtajaya menyampaikan arahan dan sambutannya pada kegiatan persiapan penertiban APK memasuki masa tenang.
“Pastikan agar semua APK yang ada dapat ditertibkan hari ini juga, mengingat hari ini sudah memasuki hari tenang,” kata Idris saat Apel Siaga Penertiban APK, Minggu (11/02/24).
Selain penertiban APK, Idris juga menyerukan untuk melakukan patroli dalam masa tenang guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang akan mencederai demokrasi.
“Selain pembekalan, kita juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan beberapa potensi pelanggaran pemilu dalam masa tenang yang harus diwaspadai pengawas pemilu.
“Adapun potensi pelanggaran pemilu yang harus kita waspadai yaitu politik uang, kampanye dan survei yang dilakukan di masa tenang,
Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,”
Dalam aturan tersebut kata dia, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Pada amanat terakhirnya Ketua Panwaslu Tirtajaya itu berpesan agar seluruh jajaran pengawas baik itu Panwascam, PKD dan PTPS untuk menjaga kesehatannya, mengingat ke depan tahapan yang akan dihadapi lumayan berat.
Ia pun berharap agar seluruh jajaran Muspika Tirtajaya bisa saling bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Reporter: D H






