KARAWANG, Media3.id – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang seperti tidak mengacu pada aturan yang berlaku lagi.
Pasalnya pemasangan APK di pasang disembarang tempat mulai dipasang di pepohonan, tiang listrik, tiang telp, hingga taman yang mestinya bebas dari pemasangan APK. Bahkan tak jarang banyak spanduk APK ukuran besar roboh namun dibiarkan begitu saja.
Saat dikonfirmasi ke Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengasdengklok, , soal maraknya pemasangan APK disembarang tempat dan bukan pada tempatnya, Yayah Nerawati menjelaskan bahwa panwaslu kecamatan Rengasdengklok telah merekomendasikan kepada Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk melakukan penertiban APK.
“Perihal APK/BK yang di pasang tidak sesuai ketentuan , Panwascam Rengasdengklok sudah merekomendasikan kepada pihak terkait untuk tindak lanjutnya, dalam hal ini ditujukan kepada PPK Kecamatan Rengasdengklok,” kata Yayah kepada wartawan di ruangan kerjanya,” Selasa (26/12/23).
Adapun dasar hukum surat rekomendasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU) Nomor 446 Tahun 2023
“Dasar hukumnya PKPU 15 tahun 2023 dan SKKPU 446 tahun 2023. Surat rekomendasi Panwascam nomer :006/Rekom-Adm/TM/PP/Kec-Rengasdengklok/13.19/XII/2023,” jelasnya.
Namun demikian ia tidak tahu kapan akan ada penertiban oleh Satpol-PP walaupun APK tersebut dipasang di Tiang listrik, tiang telp, pepohonan dan taman yang semestinya bebas dari pemasangan APK.
Reporter: D H






