Wakil Ketua DPD Golkar Kota Cimahi Dedi Raharja
CIMAHI, Media3.id – Surat DPP Partai Golkar Nomor : Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 yang berisi tentang Surat Perintah kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi ditilai Cacat Hukum.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPD Golkar Kota Cimahi Dedi Raharja saat dikonfirmasi di kantor DPD Partai Golkar Kota Cimahi, Jalan Kamarung Cimahi Utara, Kamis (23/11/2023).
“Surat Perintah Resmi tertanggal 20 November 2023 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Bapak Lodewijk F. Paulus serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar, dinilai oleh saya Cacat Hukum,” tegas Dedi.
Karena menurutnya, Surat Perintah (SP) dari DPP Partai Golkar tersebut mencederai/melanggar Anggaran Dasar Bab IX ; Seleksi Jabatan Publik Pasal 19, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar : Bab VII ; Seleksi Jabatan Publik Pasal 11.
“Memang dalam ART Bab VII Pasal 11 tersebut, pada ayat 7 berbunyi ; Ketentuan lebih lanjut Seleksi Jabatan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 diatur dalam Peraturan Organisasi melalui surat instruksi DPP Partai Golkar, bahwa DPD Partai Golkar Kota Cimahi harus segera menetapkan melalui penjaringan 3 (tiga) nama Bakal Calon Walikota,” tuturnya.
Diakui Dedi, DPD Partai Golkar Kota Cimahi telah melaksanakan tahapan instruksi tersebut melalui Rapat Pleno diperluas yang dihadiri oleh Pengurus DPD Kota Cimahi, Pengurus Kecamatan, dan Pengurus Kelurahan, dengan menghasilkan 3 bakal calon walikota yang diusulkan melalui surat DPD Partai Golkar Kota Cimahi kepada DPP Partai Golkar, para bakal calon yang diusulkan tersebut adalah :
1. H. Ali Hasan, S.Ip
2. H. Dikdik S. Nugrahawan, S.Si, MM
3. H. Ahmad Sunarya
“Namun secara mengejutkan bagi pengurus Golkar Kota Cimahi, kami malah menerima kabar Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor : Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 ditunjuk kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi, dari media massa, artinya tidak ada kabar sebelumnya untuk menetapkan bakal calon walikota tersebut, bahkan nama Firaldi Akbar pun tidak dikenal di DPD Partai Golkar Kota Cimahi,” ungkapnya.
Jadi, tidak ada arti dan manfaatnya surat instruksi dari DPP Golkar untuk mengadakan penjaringan dan penetapan 3 calon yang diusulkan, lanjut Dedi, karena tidak ada satu nama pun bakal calon Walikota Cimahi yang diusulkan diberikan surat perintah.
“Kami sangat kecewa dengan terbitnya Surat Perintah Bakal Calon Walikota Cimahi dari DPP Partai Golkar tersebut selain melanggar AD ART Partai Golkar, kami kader Partai Golkar pun akan berat mensosialisasikan nama yang baru dikenal khususnya di Partai Golkar Kota Cimahi, umumnya masyarakat Kota Cimahi sebagai pemilih,” tegasnya kembali.
Sebagai Wakil Ketua, Dedi telah mengusulkan kepada DPD Partai Golkar Kota Cimahi untuk menyikapi hal ini dengan mekanisme Rapat Pleno diperluas agar menghasilkan keputusan yang bulat.
(Sinta)






