Begini Isi Hasil Inspeksi Bersama Lahan KCIC DK 117 Kota Cimahi yang Dijadikan Parkir Liar

  • Whatsapp

Plt. Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan

CIMAHI, Media3.id – Lahan KCIC DK 117 Kota Cimahi tepatnya di Jalan Baros (Bunderan Leuwigajah) Utama, Cimahi Selatan yang merupakan perbatasan wilayah antara Kelurahan Utama dan Kelurahan Leuwigajah akhirnya pada hari Rabu 22 November 2023 dilakukan inspeksi bersama sebagai tindak lanjut atas laporan penggunaan lahan KCIC secara ilegal di DK 117 Kota Cimahi.

Read More

 

Pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merespon cepat surat dari pihak kecamatan tertanggal 20 November 2023 kepada Jasa Marga mengenai lahan KCIC DK 117 Kota Cimahi yang dijadikan lahan parkir liar kendaraan truk besar yang membuat lokasi terlihat kumuh.

 

Plt. Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan membenarkan hal itu, ia menjelaskan bahwa pihak KCIC tanggap cepat merespon laporan dari pihak kecamatan.

 

“Alhamdulillah tidak menunggu lama balasan surat tersebut, hari ini para pihak yang berkepentingan turun ke lokasi,” ucap Cepi, Rabu (22/11/2023).

 

Berdasarkan surat dari KCIC, sambung Cepi, perihal Inspeksi Bersama Tindak Lanjut Penggunaan Ilegal lahan di DK 117 Kota Cimahi.

 

“Hari Rabu 22 November 2023 dari pihak KCIC terjun langsung ke lokasi yang selama ini membuat masyarakat resah, untuk melakukan inspeksi bersama dua kewilayahan Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama beserta pihak terkait,” terang Cepi.

 

Menurutnya, memang lokasi tersebut harus segera ditertibkan, karena menyebabkan rawan akan kecelakaan di lokasi sekitar. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, karena hal ini jangan sampai merugikan masyarakat.

 

“InsyaAllah, masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

 

Dan berdasarkan hasil inspeksi bersama tersebut, Cepi menyebutkan bahwa mediasi telah selesai dan menghasilkan kesepakatan, yaitu Pertama, tahap awal sosialisasi dan tinjuk pemasangan spanduk, Kedua, setelah kosong akan dilakukan pemasangan balok penghalang, dan Ketiga, Pemagaran.

 

“Alhamdulillah, mediasi telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh masing-masing pihak,” tuturnya.

 

Ia pun sangat mengapresiasi pihak managemen KCIC yang respon terhadap keluhan warga mengenai fasum dan fasos yang dipakai parkir liar tersebut.

 

“Saya sebagai Plt. Camat Cimahi Selatan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak KCIC, karena sudah tanggap dengan keluhan warga kami mengenai lokasi parkir liar yang terlihat menjadi kumuh di lingkungan kami yang berada di pinggir Jalan Raya Leuwigajah-Utama,” kata Cepi.

Pemasangan spanduk di lahan KCIC DK 117 Kota Cimahi (Atas)
Mediasi antara pihak KCIC bersama pihak terkait (Bawah)

Cepi berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat umum terutama masyarakat sekitar menjadi nyaman kembali.

 

“Semoga apa yang kita lakukan bersama masyarakat umum sekitar lokasi, yaitu Lurah Leuwigajah, Lurah Utama, KCIC dan pihak-pihak terkait lebih aman dan nyaman, serta terjalin silaturahmi untuk kepentingan pembangunan Kota Cimahi pada umumnya,” tandasnya.

 

Adapun isi dari hasil inspeksi bersama tersebut, adalah sebagai berikut ;

 

1) Pada hari ini Rabu, 22 November 2003, telah dilakukan joint survey terkait pengamanan aset KCIC yang dikelola oleh warga di DK 117 Kota Cimahi.

 

2) Joint survey dihadiri Departemen AM, SSHE, O&M, LA dan Legal serta dari kewilayahan (Kelurahan Utama dan Leuwigajah, Babinsa).

 

3) Pak Ajat S sebagai pengelola lahan parkir ilegal dan warung yang berada di area lahan KCIC menyatakan akan mengosongkan secara mandiri, paling lambat hari Senin, 27 November 2003.

 

4) Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pengosongan, Pak Ajat S tidak akan memanfaatkan kembali lahan tersebut secara ilegal.

 

5) Tindak lanjut hari ini telah dilakukan pemasangan (Plang Sementara) banner di lahan KCIC.

 

6) Setelah pengosongan tim security O&M akan melakukan patroli di area tersebut.

 

7) Departemen AM akan melakukan pemasangan pagar di area sisa.

 

Untuk diketahui, di lahan KCIC tersebut kini telah dipasang banner bertuliskan ;

 

“Dilarang Membangun, Menggarap, Menggunakan, atau Merusak, Lahan dan atau Bangunan Tanpa Izin PT KCIC atau Kuasanya”

 

“Diancam Pidana Penjara/Denda Paling Lama 4 (Empat) Tahun (Pasal 167 jo. Pasal 385 jo. Pasal 389 KUH Pidana)”

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *