Subang, Media3.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.976 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi atau obat keras.
Warga sebanyak itu berhasil diselamatkan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Subang bongkar 11 kasus narkotkka jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan 11 kasus selama priode Juli-Agustus 2023.
“Dari pengungkapan 11 kasus, maka 2.976 orang diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi,” ucapnya di Mapolres Subang, pada Selasa (8/8/2023).
Dari kasus ini untuk tersangka kasus sabu terdiri dari PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS. Sementara untuk tersangka kasus sediaan farmasi, yakni DI, MY, DK, EB, dan MB.
“Para tersangka agar ditindak tegas dan terukur,” ucapa mantan Kapolres Cirebon Kota (Ciko) tersebut.
Polres Subang, kata AKBP Ariek Indra Sentanu berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika serta sediaan farmasi atau obat keras.
“Kami selalu berkomitmen untuk berantas narkotika tanpa pandang bulu,” ucapnya. Hal tersebut dilakukan Polres Subang dalam rangka melindungi generasi muda.
(MW)




