KARAWANG. Media3.id- Pemerintah daerah Kabupaten Karawang setiap tahunnya setiap bulan Ramadhan menggelontorkan anggaran honor Guru Ngaji, Guru DTA dan Amil mencapai puluhan miliar tanpa embel embel pemotongan atau biaya administrasi.
Namun yang terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang terdapat oknum yang diduga meminta uang honor guru DTA sebesar 200 ribu dengan dalih sebagai biaya honor/organisasi pengurusan pengajuan gaji guru DTA se kecamatan cibuaya.
Namun peristiwa dugaan pungli tersebut berakhir mediasi karena antara pihak yang dirugikan dan oknum pelaku pungli telah sepakat berdamai hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun sayangnya uang yang di duga dipungli terhadap 20 guru ngaji tersebut diduga tidak dikembalikan karena oknum tersebut berdalih uang tersebut sebagai honor/organisasi pengurusan pengajuan gaji guru DTA se kecamatan cibuaya.
Berikut ini isi surat pernyataan antara salah satu guru DTA yang diduga dipungli oleh oknum dan oknum yang diduga melakukan pungli.
Yang bertandatangan dibawah ini kami:
Nama: LULU MAULIDA BONI, Tempat tanggal lahir Karawang, Agama Islam, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang
Nama RONIN, Tempat tanggal Lahir Karawang, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa yang diduga pungli terhadap honor guru DTA yang berasal dari HONDA (Honor Daerah) Kab. Karawang. Kegiatan pungli tersebut dilakukan oleh ketua forum guru DTA bapak RONIN (Pihak Kedua) terhadap 20 guru DTA se kecamatan Cibuaya dan salah satunya pihak pertama. maka atas dasar peristiwa tersebut di atas kedua belah pihak telah melakukan musyawarah dengan hasil sebagai berikut
Bahwa para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut diatas secara musyawarah kekeluargaan.
Pihak kedua menjelaskan bahwa uang dari pemberian 20 guru honor DTA yang secara langsung maupun secara transfer dan benar telah diterima oleh pihak kedua, dan adapun dasar pemberian uang tersebut adalah untuk honor/organisasi pengurusan pengajuan gaji guru DTA se kecamatan cibuaya
Pihak pertama menerima penjelasan dari pihak kedua karena selama ini tidak ada penjelasan yang lebih lanjut sehingga menjadi kesalahpahaman antara pihak pertama dan pihak kedua, maka kami sepakat bahwa permasalahan dugaan pungli terhadap honor guru ngaji DTA kecamatan Cibuaya telah selesai dan tidak ada.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasman dani rohani dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Surat pernyataan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak tertanggal 10 April 2023 dan terdapat dua saksi yang ikut bertandatangan yaitu SAEPUDIN dan ENDANG SOPIAN.
(DH)






