Pengacara Ajay M Priatna Fadly Nasution Tolak Hukuman JPU KPK 8 Tahun Penjara Terhadap Kliennya.

  • Whatsapp

Ajay M Priatna mantan Walikota Cimahi dituntut JPU KPK 8 tahun penjara Selasa (28/3/2023)

BANDUNG, Media3.id – Terkait kasus suap terhadap penyidik KPK yakni Stepanus Robin Pattuju, yang melibatkan mantan walikota Cimahi, Ajay M Priatna ini, melakukan suap sebesar Rp 500 Juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun Penjara,

Read More

 

Namun tuntutan dari JPU KPK ditolak kuasa Hukum Ajay M Priatna, Fadly Nasution, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar kliennya dapat di bebaskan, saat Fadly dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

 

“Disini saya menolak seluruh dakwaan dari pihak JPU KPK, kami memohon pembebasan kepada yang Mulia Ketua Majelis Hakim,” mohon Fadly.

Kuasa Hukum Ajay M Priatna, Fadly Nasution, menolak dan memohon pada Majelis Hakim dapat membebaskan kliennya

Bahkan Fadly akan melakukan pembelaan terhadap kliennya,

Karena Ajay telah disangkakan melanggar dan terbukti bersalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor, dan Ajay M Priatna harus membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun.

 

Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp.200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

 

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *