Disdukcapil Karawang Sanggah Ucapan Camat Rengasdengklok dan Kasiyanmum

  • Whatsapp

Abdul Majid Kepala Bidang Pendaftaran Pencatatan Sipil

KARAWANG, media3.id – Kepala Din as Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang pendaftaran pencatatan sipil menyangkal perkataan Camat Rengasdengklok dan Kasi Yanmum soal pembuatan akte kematian pada saat pandemi covid-19 sampai saat ini.

Read More

 

Sangkalan tersebut disampaikan oleh Abdul Majid kepala bidang pendaftaran pencatatan sipil Disdukcapil Kabupaten Karawang di ruangan kerjanya,. Ia mengatakan akte kematian sudah dibagikan tiap-tiap kecamatan pada saat acara di kecamatan Tirtajaya.

 

“Tiap-tiap kecamatan pada waktu pertemuan di kecamatan Tirtajaya, jumlah Akte kematian yang vic orangnya itu bahwa sudah meninggal dunia sudah dibagikan,” kata Majid di ruangan kerjanya, Jumat (24/03/23).

 

Iapun mengatakan ada beberapa kecamatan termasuk kecamatan Rengasdengklok yang akte kematiannya tidak ada dikarenakan data Kecamatan Rengasdengklok Nol atau tidak ada di Disdukcapil, sedangkan untuk kecamatan lain yang mengirimkan data ke Disdukcapil sudah dicetak dan diberikan ke tiap-tiap kecamatan yang mengajukan.

 

“Ada beberapa kecamatan termasuk Rengasdengklok juga kita tidak berikan karena datanya tidak ada di kita, kita punya data, Rengasdengklok itu nol datanya di kita pada watu covid, Sementara kecamatan yang lain Sudak kita berikan bagi yang Vic orangnya sudah tiada secara permanen,” jelasnya.

 

Bahkan kata dia “Ada yang kita cancel juga di beberapa kecamatan kenapa? Karena pengajuannya tidak ada pemohon, tidak ada permulir” ucapnya.

 

Sementara beberapa waktu lalu Dede Tasria Camat Rengasdengklok menjelaskan berkas untuk mengajukan akte kematian sudah dikirimkan ke Disdukcapil, karena kata dia untuk pencetakan akte kematian bukan di kecamatan. Bahkan kata dia bukan di kecamatan Rengasdengklok saja yang akte kematiannya belum jadi tapi kecamatan lainpun ada yang belum jadi.

 

“Akte kematian itu sudah kami kirimkan berkasnya ke Capil jadi untuk pencetakannya bukan di kita terus kita komunikasikan dengan Capil itu dan ternyata bukan Rengasdengklok saja kecamatan lain pun sama,” kata camat Rengasdengklok usai rapat Minggon, Selasa (28/02/23).

 

Adapun alasan kenapa tidak jadi-jadi, pihak kecamatan tidak tahu karena tidak ada keterangan atau penjelasan dari Disdukcapil Karawang. “kalau itu silahkan tanyakan ke Capil. Yang penting berkas kita sudah masuk,” pungkasnya

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *