Dua Pelaku Pembacokan Yang Sempat Buron, Kini Meringkuk Di Rutan Polres Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Polres Karawang, Polda Jabar menggelar Pres Rilis soal penangkapan dua tersangka pembacokan yang mengakibatkan korban luka di bagian punggung dan meninggal dunia.

Dari keterangan Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo SIK, dua pelaku merupakan geng motor. Adapun dua pelaku tersebut berinisial FA usia 19 tahun pekerjaan lepas dan FCF berusia 17 tahun pekerjaan pelajar keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang.

Read More

“Polres Karawang sudah mengamankan dua orang tersangka yang pertama saudara FA usia 19 tahun pekerjaannya adalah pekerja lepas, alamat kabupaten karawang dan yang kedua adalah FCF usia 17 tahun pekerjaannya pelajar dan alamatnya di kabupaten karawang,” kata Wakapolres Karawang, Sabtu (04/03/23).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua, senjata tajam berupa celurit yang digunakan tersangka untuk menyerang korban hingga korban mengalami luka di bagian punggung, selain itu pakaian yang digunakan tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan satu buah kendaraan R2, satu buah celurit dan satu setel pakaian yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Sedangkan kata dia sebelumnya perkara ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke polres Karawang pada tanggal 27 September 2022

“Yang dilaporkan pada bulan september 2022 dengan nomor LP 1750 pada tanggal 27 September 2022 dan yang bersangkutan atau tersangka ini sempat melarikan diri dan alhamdulillah satu minggu kebelakang kemarin polres karawang dapat menangkap dan mengamankan pelakunya,” jelasnya.

Kini pelaku dijerat pasal 170 ayat dua dengan ancaman 9 tahun penjara “Pasal 170 ayat 2 KUHP yang mana secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia” pungkasnya

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *