YOGYAKARTA (DIY), media3.id – Kemendikbud Ristek menutup salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Perguruan tinggi yang dicabut izinnya tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Junaidi, menjelaskan tak hanya izin pendirian saja yang dicabut. Melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 juga mencabut izin pembukaan program studi pada kampus tersebut.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta,” terang Aris, Kamis (2/3/2023).
“Dan izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa di Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta,” lanjutnya.
Selain itu, Aris menambahkan, ada empat perguruan tinggi di DIY yang digabung menjadi dua perguruan tinggi. Penggabungan tersebut sesuai dengan SK Mendikbud Ristek No 231/E/0/2022 serta No 570/E/O/2022.

Pertama ada Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul yang digabung (merger) ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta di Kabupaten Bantul.
“Berdasarkan SK No 231/E/0/2022 memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul,” jelas Aris.
Kemudian, penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta yang kemudian berubah nama menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia.•
(Shaleh Rudianto)






