Polres Cimahi Bekuk Kakak Beradik Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Polybag

  • Whatsapp

CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Polisi Resort (Polres) Kota Cimahi dalam gelar perkara, telah membekuk dua orang kakak beradik warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam keterangan dari Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin, bahwa kakak beradik berinisial HR dan ZM

Read More

“Membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube,” ungkap Imron, Kamis (14/4/2022).

HR dan ZM melakukan pembudidayaan pohon ganja dalam polybag di rumahnya dan menjual hasil panennya.

Dari hasil penggerebekan, pihak Satnarkoba menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Yakni 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri dari 11 batang dengan tinggi 120 cm, 5 batang tingginya 90 cm, 10 batang tingginya 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.

Ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan/daun ganja dengan berat 8,92 gr, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gr, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Selanjutnya kata Imron, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online dan saat ini penjual berinisial UA yang Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang dalam pengejaran.

Aktivitas penanaman pohon ganja tersebut sudah dilakukan kedua tersangka enam bulan yang lalu,

“Mereka menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan lantai dua rumahnya,” terang Imron.

Dari hasil pembudidayaan itu para tersangka sudah panen sekali, sebanyak lima batang dan menjualnya.

Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggannya.

“Kalau pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motifnya adalah menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan,” ujar Imron. (Sinta/bs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *