TASIKMALAYA (Jawa Barat), media3.id – Seorang kekasih yang masih duduk sebagai mahasiswa Semester VII di Kota Tasikmalaya berinisial LA(22) warga Kampung Ciharashas Desa Cikarang Kecamatan Malangbong dan RM(22) warga Kampung Sangkali, Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong. Keduanya diciduk Satreskrim Polresta Tasikmalaya, sedangkan otak pelaku berinisial EL(22) warga kampung. Citiis, Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong Kab. Garut, tidak dapat dihadirkan, karena tersangka sedang melakukan persalinan.
Hal tersebut di ungkap Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan dalam Pres rilis di Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu(19/1/2022)
“Kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong dengan modus skema ponzi,” ujar Aszhari.

“Jadi ini awalnya berdasarkan laporan para korban, di mana mereka berdasarkan list yang didapatkan dan bukti diperoleh dari korban maupun para tersangka, kurang lebih ada 300 orang mahasiswa yang jadi korban dalam investasi bodong ini,” ucapnya
Kata Kapolresta, kerugian atau total nilai investasi dalam kasus ini kurang lebih Rp.5.206.996.000 miliar dari 300 korban tersebut. Kedua tersangka, LA dan RM ini tak bisa mengembalikan uang investasi sesuai dengan yang dijanjikannya dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu untuk tersangka EL, tidak kami lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL,” terang Kapolresta
Terang Kapolresta, Saksi yang sudah diperiksa dalam mengungkap kasus ini sudah ada 12 orang. Kemudian dari keterangan para saksi dan korban kita tetapkan 3 tersangka dan para pelaku ini menjalankan investasi dengan skema konci yang mana setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Misalkan menginvestasikan Rp 1 juta berarti dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu,” ucapnya. Namun ternyata tidak ada pengembalian uang investasi berikut keuntungan sehigga merasa dirugikan,” ungkapnya
“Barang bukti yang kita amankan yakni sebuah screenshot hasil percakapan tersangka LA dengan para korban, buku tabungan BRI atasnama LA, ATM BCA atasnama LA, ATM BRI atas nama RM, ATM Mandiri atas nama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali yang investasi, 2 hape Iphone 12 Promax, 2 hape Iphone 11, 1 unit Macbook, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit motor Vespa Sprint,” Imbuhnya
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya(Mas)




