Pelaku Pornografi Online Ekshibionis Siskaeee, Mengaku Dipengaruhi Trauma Masa Lalu

  • Whatsapp

Yogyakarta, media3.id – Polda DIY memberikan keterangan terkait kasus tindak asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) dengan tersangka FCN (23 tahun) atau Siskaeee yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu menjelaskan, fakta baru terungkap terkait aksi wanita, FCN (23) atau Siskaeee, tersangka sekaligus pemeran “selfy sex” di Yogyakarta International Airport (YIA). Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Siskaeee ternyata memiliki trauma masa lalu.

“Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang,” kata Roberto saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).

Menurut dia, trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku berinisial FCN (23) tersebut melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video syur di YIA.

Mengenai bentuk trauma yang dialami tersangka, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

“Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif,” ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, menurut dia, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Pelaku, kata dia, mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.

“Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA,” tutur dia.

Selain itu, Roberto melanjutkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp20 juta per bulan.

“Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” ungkap dia.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, beberapa buku rekening, serta barang bukti identik dengan peristiwa di YIA, diantaranya kaca mata, baju blazer dan rok hitam.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.

“Kami mengamankan 2.000an file video dan 3.700an file gambar yang sudah kita take out semua dari seluruh media-media online, ini agar tidak ada lagi yang mengupload, kami minta bantuan Kominfo untuk memblokir seluruh akun-akun itu,” kata Roberto.

Ia mengatakan, ada tujuh situs yang digunakan tersangka untuk mengunggah setiap konten. Dari tujuh situs tersebut, ada yang sudah di-banned dan ada beberapa yang masih bisa diakses dan menghasilkan uang.

Polisi pun menjelaskan pendapatan tersangka selama sembilan bulan. Pendapatan Pendapatan kotor tersangka selama memiliki akun-akun dari 2 Maret 2020-6 Desember 2021 mencapai USD 154.013.73 atau Rp 2.186.985.009. Sedangkan, pendapatan bersih mencapai USD 123.205.30 atau Rp 1.749.611.009.

Roberto menuturkan, Telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, “Dan/atau Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”

Polisi masih melakukan pengejaran pelaku lain yang dimungkinkan ikut tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, selama pemeriksaan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Polisi sudah melakukan tes kejiwaan oleh asosiasi psikologi forensik. Jatu Anggraeni dari Surya Anggraeni Psychology Center mengatakan, tersangka memang mengaku ada trauma masa lalu yang juga mendorong melakukan tindakan tersebut. Namun, ia menekankan, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh soal itu.

(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *