Palambang-Media3.id- Mantan Bupati Muara Enim Priode 2009-20018 Muzakir Sai Sohar, Dijatuhkan Oleh Majelis Hakim Bongbongan Silaban SH.LLM , Dengan 8 tahun Pidana Penjara,Atas Kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang .Kamis (17/06/2021)
Majelis Hakim menilai Hal – hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, dan tidak menghiati jabatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.
“Atas perbuatannya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,”ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diberitahukan dalam sidang sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Naimullah SH.menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dan diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
(Hsyah)




