Korupsi Bibit Talas Muhammad Riza Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id- Terdakwa Muhammad Riza, yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit talas pada dinas ketahanan pangan kabupaten empat Lawang tahun anggaran 2015, Dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH, dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan ,dipengadilan tindak pidana koupsi (Tipikor) Palembang Kamis (3/06/2021)

“Atas perbuatannya terdakwa Muhamad Riza telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1-Ke -KUHP

“Hal meringankan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang perlu dinafkahi

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat jalannya proses persidangan

“Menuntut terdakwa Muhamad Riza Dengan pidana penjara Selama 8 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan

Selain dituntut JPU 8 tahun terdakwa diwajibkan membayar biaya penganti sebesar 600 juta

Usai mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan Majelis Hakim Bombongan Silaban SH MH LLM menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pledoi dari kuasa hukum terdakwa

Sementara terpisah saat di wancarai kuasa hukum Mengatakan ” kami dari kuasa hukum terdakwa akan melakukan nota pembelaan tanggal (7/06/2021) ” jelas Syarkowi Tohir SH

Syarkowi juga menambakan jadi intinya penasehat hukum tidak membelah orang bersalah tidak juga membelah Perbuatan,tapi membelah kepentingan umum dipersidangan “terangnya

Diberitahukan dalam perkara ini saat diaudit oleh BPKP ada kerugian negara sekitar lebih kurang Rp 1.8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak 200 ribu bibit talas sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *