Palembang-Media3.id – Majelis Hakim Syahri Adamy SH MH Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tri Salma dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual Selasa (25/05/2021)
” Atas perbuatannya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal sebagai mana diancam 480 ke-1 KUHPidana
“Mengadili Menjatuhkan terdakwa Tri Salma dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan “tegas Majelis Hakim melalui sambungan teleconfren
Tampa pikir- pikir terdakwa langsung terima vonis yang di berikan kepadanya “Terimah yang mulia ” melalui sambungan teleconfren
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Desi Arsean SH yang mana sebelum terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Diberitahukan dari laman SIPP PN Palembang diketahui bahwa terdakwa Tri Salama pada bulan Oktober tahun 2020 sampai bulan Desember tahun 2020, mengantarkan uang kepada Joko Zulkarnain yang saat itu beratatus tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
Bermula dari tahanan bernama Joko Zulkarnain yang ditahan di LP Pakjo klas I A yang terlibat dalam perkara Narkotika mengalami sesak nafas, sehingga dilarikan dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan.
Saat itu terdakwa kasus narkotika Joko Zulkarnain, dirawat di rumah sakit dengan dijaga oleh saksi Dani Apriansyah pada saat saksi Dani Apriansyah sedang menjaga Sdr Joko Zulkarnain saat itu Sdr Joko Zulkarnain meminta saksi Dani Apriansyah menelpon terdakwa Tri Salama yang berada di Kayu Agung dengan speaker menggunakan HP saksi Dani Apriansyah dengan tujuan minta dikirimkan uang sebesar Rp.10.000.000, untuk biaya berobat Sdr Joko Zulkarnain.
Lalu setelah mendengar percakapan anatara Sr Joko Zulkarnain dengan terdakwa tersebut lalu saksi Dani Apriansyah bertanya dengan Sdr. Joko Zulkarnain “Banyak duit kamu” dijawab oleh sdr. Joko Zulkarnain “adolah sekitar 200 juta” kemudian setelah itu saksi Dani Apriansyah menjaga sdr Joko Zulkarnain sampai keesokan harinya.
Pada tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 11.30 Wib saksi Dani Apriansyah kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menemani Sdr Rahman yang pada hari itu mendapat giliran jaga Sdr Joko Zulkarnain dan dikarenakan juga pada hari itu keluarga Sdr Joko Zulkarnain yang sebelumnya sudah berjanji akan datang menemui Sdr. Joko Zulkarnain setelah saksi Dani Apriansyah sampai di Rumah Sakit saat itu terdakwa sudah menemui Sdr. Joko Zulkarnain dan sudah menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada sdr Joko Zulkarnain yang menurut Sdr Joko Zulkarnain uang tersebut digunakan untuk berobat.
lalu setelah itu saksi dani Apriansyah menyuruh terdakwa untuk meninggalkan Sdr Joko Zulkarnain dan tidak lama kemudian saksi Dani Apriansyah juga pulang kerumah.
Bahwa pada malam harinya sekira Pukul 20.30 Wib saksi datang kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menggantikan Saksi Rahman berjaga kemudian saksi Dani Apriansyah berjaga seperti biasa lalu sekira Pukul 21.30 Wib saksi dani Apriansyah meninggalkan Sdr. Joko Zulkarnain diruangan rawat inap dan menitipkan ke perawat yang berjaga untuk membeli minuman lalu sekira 5 menit saksi Dani Apriansyah kembali lagi kekamar dan melihat Sdr Joko Zulkarnain sudah tidak ada dialam kamar rawat inap.
lalu setelah itu saksi Dani Apriansyah memberi tahu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan kemudian saksi Dani Apriansyah juga memberitahu Jaksa yang menangani perkara tersebut kalau pada siang harinya terdakwa mengantarkan uang kepada Sdr. Joko Zulkarnain sebesar Rp.10.000.000.
Bahwa setelah Sdr Joko Zulkarnain melarikan diri dari rumah sakit petugas dari kejaksaan mencari terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa kekantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Setelah di kantor Kejaksaan Negeri Palembang terdakwa diinterogasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa benar telah mengantarkan uang sebesar Rp.10.000.000, ke Sdr Joko Zulkarnain yang dirawat di RS Polri M. Hasan dan terdakwa mengetahui status terdakwa adalah tahanan dalam prkara Narkotika dan berdasarkan pengakuan terdakwa telah dua kali menerima titipan uang milik Sdr Joko Zulkarnain dan saksi Yati (keduanya tahanan dalam perkara Narkotika) uang sebesar Rp.230.000.000,- uang tersebut diserahkan oleh sdr Firman yang merupakan anak buah Sdr Joko Zulkarnain yang pertama diserahkan apda bulan Oktober 2020 sekira Pukul 22.00 Wib di Tanjung Barangan arah Jalan Soekarno Hatta Palembang sebesar Rp.80.000.000 dan yang kedua Sekira bulan Desember 2020 diserahkan di Dusun II Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir Sebesar Rp.150.000.000 da terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut adalah milik Sdr Joko Zulkarnain yang berasal dari jual beli Narkoba yang dijalankannya.
Yang mana uang tersebut disimpan terdakwa degan cara di titip ke saksi Mahdalena yang merupakan kakan ipar terdakwa dengan cara terdakwa mendatangi saksi Magdalena sambil membawa uang yang dibungkus dengan kantong plastic saat itu terdakwa berkata dengan saksi Magdalena “Ayuk..nitip duit, tolong simpanke semalem” kemudian terdakwa menyerahan uang tersebut dan disimpan oleh saksi Mahdalena didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur saksi.
(Hsyah)






