sidang terdakwa direktur utama PT. BPR
Palembang -Media3.id – Terdakwa Armansyah bin Syamsuddin selaku direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) Palembang periode 2013 sampai dengan 2018 dituntut 10 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa penuntut umum (JPU ) Kejari Sigit Subiantoro SH secara virtual melalui sambungan teleconfren Di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang Kamis (20/05/2021)
“Atas Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
“Menuntut terdakwa Armansyah dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar subsider 6 bulan “Tegas JPU melalui sambungan teleconfren
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis Hakim Erma Suharti SH MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda selanjutnya Pembacaan Putusan.
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang kejadian bermula bahwa Terdakwa Armansyah selaku Direktur Utama PT BPR Palembang periode tahun 2013 sampai bulan November 2018, menginstruksikan dan menyetujui adanya pencatatan palsu dalam dokumen bank pada proses pemberian kredit kepada Debitur PT Adhikarya Gemilang Dinasti Shaillendra (PT. AGDS) dengan plafon kredit sebesar Rp.3.800.000.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan
Bahwa terdakwa tidak melakukan analisa mendalam atas kebutuhan modal kerja dan kemampuan membayar debitur PT. AGDS, laporan keuangan dan rekening bank yang dijadikan dokumen kelengkapan proses pengajuan kredit tidak benar karena tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dari PT AGDS, hanya berdasarkan wawancara kepada debitur, dan analisis terhadap mutasi rekening debitur menggunakan rekening bukan atas nama rekening PT. AGDS namun analisis mutasi rekening atas nama PT Adelindo Perkasa yang tidak ada hubungan hukum dengan PT AGDS sendiri.
(Hsyah)




