MONEV Sanitren dan Aspontren 2026: Pemkab Tangerang Pastikan Pembangunan Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

  • Whatsapp

Kabupaten Tangerang (Banten) media3.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Program Sanitasi Berbasis Pesantren (Sanitren) dan Asrama Pondok Pesantren (Aspontren). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (30/09/26) di Ruang Rapat Solear, Gedung Bupati Lantai 4 ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy.

 

Read More

Rapat ini diadakan dalam rangka menyatukan langkah-langkah dan memperkuat pengawasan lintas sektor yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama (Kemenag), Inspektorat, serta Tim Teknis dari Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Perkim) serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

 

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, Chaidir, menegaskan bahwa kehadiran tim gabungan ini sangat krusial untuk menjamin akuntabilitas seluruh tahapan program.

 

Kehadiran unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kemenag, Inspektorat, hingga tim teknis DTRB dan Perkim diharapkan menjadi satu kesatuan utuh untuk bersama-sama mengawasi, memberikan bimbingan, melakukan evaluasi, serta penyusunan laporan pengawasan yang transparan dan akuntabel di tahun 2026 ini,” ujar Chaidir.

 

Dalam pemaparannya, Chaidir menyampaikan perkembangan signifikan dari pelaksanaan program Sanitren dan Aspontren di lingkungan Pemkab Tangerang:

 

1. Program Sanitren (Pesan Sanitasi Berbasis):

 

o Realisasi sd 2025 : Telah terbangun sebanyak 868 unit di berbagai pondok pesantren (rincian capaian : 2019 = 196 unit, 2021 = 150 unit, 2022 = 205 unit, 2023 = 148 unit, 2024 = 94 unit, dan 2025 = 75 unit).

 

o Target Tahun 2026: Dialokasikan sebanyak 50 titik/unit baru.

 

o Total Akumulasi 2026: dibatasi 918 unit Sanitren.

 

2. Program Aspontren (Asrama Pondok Pesantren):

 

o Realisasi Tahun 2025 : Terbangun sebanyak 44 unit.

 

o Target Tahun 2026: Melonjak menjadi 150 titik/unit.

 

o Total Akumulasi 2026: dibatasi 194 unit Aspontren.

 

o Dasar hukum penyelenggaraan Aspontren dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2025.

 

Terkait menyediakan kebutuhan sarana ke depan, Chaidir menyebutkan bahwa Pemkab Tangerang terus berkomitmen memperhatikan pesantren yang belum terjangkau.

 

“Berdasarkan data Kemenag, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Tangerang kurang lebih 1.100 lokasi. Untuk Sanitren, akumulasi kita sudah mencapai 918 unit, sehingga mudah-mudahan tersisa sekitar 200 titik lagi yang akan kita perhatikan pada tahun-tahun mendatang. Bapak Bupati juga berharap ke depan program Aspontren dapat terus ditambah kuotanya,” ungkap Chaidir.

 

Sebaran lokasi pembangunan tahun 2026 meliputi:

 

• Sanitren (50 Titik di 18 Kecamatan): Balaraja (2), Cisoka (5), Gunung Kaler (2), Jambe (2), Jayanti (2), Kemiri (2), Kresek (2), Kronjo (5), Mekar Baru (1), Pakuhaji (1), Panongan (1), Rajeg (7), Sepatan (2), Sindang Jaya (2), Solear (1), Sukadiri (1), Sukamulya (8), dan Tigaraksa (4).

 

• Aspontren (150 Titik di 24 Kecamatan): Balaraja (3), Cikupa (6), Cisoka (15), Gunung Kaler (7), Jambe (11), Jayanti (6), Kelapa Dua (1), Kemiri (1), Kresek (8), Kronjo (11), Legok (2), Mauk (2), Mekar Baru (1), Pakuhaji (6), Panongan (7), Pasar Kemis (5), Rajeg (13), Sepatan (3), Sepatan Timur (2), Sindang Jaya (6), Solear (13), Sukadiri (3), Sukamulya (1), Teluknaga (1), dan Tigaraksa (16).

 

Saat ini, Pemkab Tangerang telah menerjunkan 45 orang tim fasilitator (30 orang untuk Aspontren dan 15 orang untuk Sanitren) guna memverifikasi kelengkapan administrasi para Kelompok Swadaya Masyarakat/Kelompok Masyarakat Pesantren (KPS) serta melakukan verifikasi lapangan.

 

Chairir menekankan betapa pentingnya ketepatan waktu dalam pengerjaan fisik pembangunan di lapangan.

 

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik ditargetkan mulai pertengahan Oktober dan harus selesai dalam kurun waktu 2 bulan. Jika pencanangan dimulai paling lambat tanggal 20 Oktober, maka paling lambat 20 Desember seluruh pekerjaan fisik sudah harus rampung secara 100%. Kita mematuhi arahan tim teknis agar pengerjaan ini disiplin dan tidak melampaui ke tahun anggaran 2027,” tegasnya.

 

Menangapi dinamika di lapangan seperti adanya kendala keterbatasan lahan atau status tanah, Bagian Kesra bersama tim teknis DTRB dan Dinas Perkim siap memfasilitasi survei kelayakan dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis, khususnya bagi pesantren yang mengusulkan pembangunan secara bertingkat di atas bangunan yang sudah ada.

 

“Kami berharap melalui koordinasi intensif bersama tim MONEV ini, seluruh kegiatan Sanitren maupun Aspontren di kecamatan 18 dan 24 dapat berjalan lancar, tertib secara administrasi, serta berkualitas secara fisik di lapangan tanpa kendala yang berarti,” tutup Chaidir.

 

(Dia)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *