Alasan Minta di Antar,Tompul Larikan Sepeda Motor Honda Beat

  • Whatsapp

Karo, Media3.id – Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil ringkus pelaku pembawa kabur sepeda motor milik Julianto Batubara (30) saat sedang berada di tempat kediamanya di Lembah Katisan, Sempajaya,Kecamatan Berastagi,Kabupaten Karo.Minggu 23 Mei 2021.

Awal kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Julianto Batubara (30) (Korban) pergi mengendaran sepeda motor Honda Beat BK 3744 AGU ke bengkel sepeda motor di peceren , karena saat itu bengkel tersebut masih ramai ,korban kembali membawa sepeda motornya ke arah Berastagi , tepat di depan Hotel Green Garden , tiba-tiba ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Heri Sitompul (38) alias Tagel menyetop dan memberhentikan korban serta berkata ” antarkan aku sebentar ke Desa Lau Gumba , udah biar aku aja yang bawa sepeda motornya ” dan kemudian korban dan tersangka bersama sama ke Desa Lau Gumba .

Dan sekita pukul 15.00 wib pelaku dan korban berhenti sejenak di depan Hotel Grand Ori Berastagi , dan saat itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Berastagi pada tanggal 18 Mei 2021 secara lisan agar di usut dan di proses dengan hukum yang berlaku .

Atas dasar LP/420/V /SU /RES T.KARO / SEKTA BERASTAGI / tanggal 22 Mei 2021 atas nama Pelapor Julianto Batubara maka pada hari Jumat tanggal 21 mei 2021 Kapolsekta Berastagi Kompol L.Marpaung memerintahkan Kanitreskrim Berastagi IPDA H.F Marpaung, SH.MH untuk melakukan penangkapan,

Kemudian Kanitreskrim bersama Panit 1 Reskrim Polsekta Berastagi Aiptu Efrain Bangun, Panit 2 Reskrim Polsekta Berastagi Aiptu Dermawan bersama anggota Satreskrim Polsekta Berastagi berangkat menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor Heri Sitompul alias Tagel ditempat kediamannya di lembah katisan.Kemudian mengamankan dan membawa tersangka ke Polsekta Berastagi.

Kapolsek Berastagi Kompol L.Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa setelah pelaku kita tangkap lalu melakukan interogasi dan melakukan pengembangan serta bergerak langsung ke arah Bandar Baru,Kecamatan Sibolangit,Kabupaten Deli Serdang untuk penjemputan 1unit sepeda motor merek Honda Beat no.pol BK 6494 SAH, dan pada saat pengembangan tersangka berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur.Dalam kejadian tersebut tersangka di persangkakan dalam kasus pencurian sebagaimana yang di atur di dalam pasal 363 subs 362 dari KUHP pidana.

(Nico Sitepoe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *