Usai sidang Ajay dikawal Tim Kepolisian Polrestabes Bandung
CIMAHI, MEDIA3.ID – Sidang pertama terkait kasus Ajay Mochamad Priatna yang tersandung Tindak Pidana Korupsi (TPA) kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda senilai 3,2 Milyar, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari dakwaan Jaksa, Ajay terlibat suap RS Kasih Bunda kota Cimahi senilai Rp. 1,6 miliar dari nilai yang dijanjikan senilai Rp 3,2 miliar dan penerimaan pemberian senilai Rp.6,3 miliar dari beberapa perusahan, terkait kegiatan ijin prinsip reklame, videotron, Mal pelayanan publik, ijin prinsip pabrik, IMB Pabrik, sewa menyewa rumah dinas dan Fee atas pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan kota Cimahi dan RS Cibabat Cimahi.
Menurut JPU, Ajay telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua Pasal 12 B UU TipikorJo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU, bahwa terdakwa Ajay sekira tahun 2017 – 2020 bertempat di Jalan Mutiara seputaran Resf Area Tol Purbaleunyi, parkiran Bank Mandiri Buah Batu telah menerima uang sejumlah Rp.6,3 miliar.
“Uang itu merupakan pemberian dari beberapa perusahan terkait kegiatan pengajuan izin Prinsip reklame dan perijinan lainnya di lingkungan kota Cimahi,” tegas Budi.

Budi-pun menjelaskan dalam pesidangan bahwa terdakwa setelah menerima uang melalui Yanti Rahmayanti , ditangkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 425 juta rupiah pada 26 Nopember 2020.
Atas dakwaan tersebut, Ajay melalui tim penasihat hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
Namun melalui Penasehat Hukumnya Ajay mengajukan permohonan penahanan Kota, karena alasan sakit, tapi Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede belum mengabulkan, karena harus dirundingkan kembali bersama anggota-anggotanya,
Akhirnya Ketua Majelis Hakim memutuskan Sudang lanjutan Ajay akan digelar kembali pada hari Senin 19 April 2021.
(Sinta/Bagdja).






