Pencurian bersenjata Api di bekuk Jajaran Kepolisian

  • Whatsapp

Kapolres Tasikmalaya menunjukan pistol repolver rakitan

Tasikmalaya, Media3.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menciduk kelompok begal yang kerap beraksi di wilayah Priangan timur pelaku empat orang, satu orang dalam pencarian jajaran kepolisian.

Dari empat orang tersebut yakni AS (19) asal Kelurahan Nagara Batin, Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur, RJ(27) asal kampung Cimanglid, Desa Mekarwangi Desa Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, FS (25) asal Kampung Bopong, Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut dan KM

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat konferensi pers mengatakan motif para pelaku ini melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan merusak kunci kontak sepeda motor honda beat street dengan menggunakan letter T yang sudah di pipihkan kejadian tersebut terjadi di daerah kampung Margajaya kecamatan Mangunreja kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya, Selasa(27/4/2021)

Menurutnya, Para kawanan pencuri kendaraan bermotor ini berhasil mencuri kendaraan roda dua lalu para tersangka ini, membawanya ke daerah kecamatan Cihurip kabupaten Garut dan tersangka RJ menjualnya ke FS,” katanya

Kemudian, jajaran Sat Reskrim melakukan olah TKP di tempat kejadian dengan mengumpulkan bukti dari Pengawas CCTV, bahwa pelaku saat melakukan aksinya berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih biru nopol Z 3545 DAS dan pelaku melarikan diri kearah Sukaraja-cibalong Kabupaten Tasikmalaya.

Sekitar pukul 19.30 WIB petugas melakukan penyekatan dan melihat dua orang yang di curigai sedang berada di sebuah warung pinggir jalan dengan ciri-ciri yang sama terekam pengawas CCTV,” katanya

“Pada saat petugas hendak melakukan penangkapan tiba-tiba, pelaku AS mengeluarkan senjata api dan meletuskan ke udara sedangkan pelaku KM melakukan perlawanan hingga jatuh ke semak-semak bersama anggota,” ujarnya

Atas bantuan dari warga masyarakat Dua orang pelaku berhasil kita tangkap dan sebelumnya sempat melarikan diri ke semak-semak, dari empat pelaku salah satu pelaku membawa senjata rakitan.

Ia menjelaskan kelompok ini biasanya melakukan aksinya berjumlah 5 orang dan dilakukan di wilayah priangan timur yakni, Garut, Kota Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan pangandaran, sehari para mereka ini bisa membawa 3-5 kendaraan,” terangnya

Atas perbuatannya dua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sedangkan satu pelaku yakni AS terancam pasal berlapis UU Darurat RI tentang senjata Api dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Mas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *