Kapolsek Tawang polresta Tasikmalaya membawa pelaku pencuri motor
Tasikmalaya, Media3.id – Seorang pelaku pencurian berinisial ST (20) Warga Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya nekad melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (08/04/2021)
Kapolsek Tawang, Iptu Nandang Rokhmana saat ditemui di kantornya membenarkan pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat setempat, ada dua pelaku mau melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Revo di Lokasi kejadian.
“Setelah adanya laporan dari warga kami polsek Tawang langsung bergegas ke TKP dan setelah sampai di TKP benar ada pelaku sedang diamankan oleh pemilik kendaraan bersama warga setempat, Namun atas kesigapan polsek Tawang dan berkoordinasi dengan wilayah Polsek Mangkubumi pelaku kita amankan ke Mapolsek Tawang,” ujarnya
Menurut Nandang, pihak Polsek Tawang telah mengamankan dua orang, pertama di duga pelaku pencurian dan yang kedua salah satu perempuan yang di duga pacar dari si penduga pelaku.
Kata dia, Karena pada saat kejadian si pacarnya ini di suruh jalan untuk menaiki angkot dan kemudian pelaku akan menyusul dan Entah kenapa si perempuan itu malah balik lagi karena pacarnya tak kunjung datang.
“Tak tahunya si pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan di uga pelaku telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di jalan Dewi Sartika,” imbuhnya
Pihak kepolisian Polsek Tawang telah mengamankan pelaku untuk penyidikan dan pengembangan.
“Betul atau tidaknya pelaku melakukan pencurian, karena kami telah mengamankan barang bukti dari pelaku yakni berupa satu buah kunci revo palsu, kendaraan revo dan STNK, semua ini akan dijadikan barang bukti,” terangnya
Bilamana terbukti pelaku melakukan pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Mas)






