KARAWANG, Media3.id –Karang Taruna Desa Rengasdengklok Selatan dengan Pemuda Pancasila Sempat bentrok di wilayah kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Salah satu penyebabnya kabarnya diduga ingin mengelola tempat parkiran di toko pakaian yang baru saja beroperasi di Dusun Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan. Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Dari informasi yang di himpun, peristiwa bentroknya Karang Taruna Desa Rengasdengklok Selatan dengan Pemuda Pancasila Kecamatan Rengasdengklok dikabarkan ada korban luka-luka akibat senjata tajam dan benda tumpul, bahkan, rumah ketua Karangtaruna Desa Rengasdengklok Selatan sempat menjadi pelampiasan pemuda pancasila, dan begitupun rumah ketua paguyuban pedagang kaki lima (PPKL) pasar Rengasdengklok menjadi pelampiasan Karangtaruna.
Setelah pihak keamanan dari TNI POLRI turun untuk mengamankan, akhirnya ketiga pimpinan Organisasipun sepakat untuk berdamai tidak akan saling menuntut atas kerugian materi dampak pengrusakan dan begitupun korban luka-luka, mereka tidak akan membawa perkara ini ke ranah hukum baik secara perdata maupun pidana. hal ini disampaikan oleh Advokat Karang Taruna Kabupaten Karawang yang terjun langsung ke loksi dan turut ikut serta melakukan mediasi di Polsek Rengasdengklok.
“ketiga pimpinan organisasi sudah sepakat untuk tidak memperkarakan persoalan ini ke ranah hukum namun menempuh jalur musyawarah untuk mufakat” kata Yaya Taryana SH, MH saat dihubungi via handphond, Jumat (09/04/21).
Kesepakatan bersama ini disepakati oleh Ketua Karang Taruna Desa Rengasdengklok Selatan yang diwakili oleh Topan Sopian sebagai ketua, LSM Pemuda Pancasila PAC Rengasdengklok yang diwakili oleh Pida Lesmana selaku penasehat, dan PPKL Rengasdengklok yang diwakili oleh Jejen Sopian selaku ketua umum.

Berikut ini isi dari kesepakatan bersama:
- Hal perselisihan antara pihak pihak yang disebutkan diatas sepakat diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan.
- Masing-masing pihak berkewajiban menjaga kondusifitas dan tidak ada lagi upaya kekerasan atau balas dendam.
- Masing-masing pihak sepakat untuk tidak menempuh mekanisme hukum baik pidana maupun perdata.
- Masing-masing pihak akan mengentruksikan kepada anggota dibawahnya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Laporan: Daman Huri






