Ancam Korban Pakai Airsoft Gun, Perampok Tak Berkutik Di Hadapan Polisi

  • Whatsapp

CIREBON, Media3.ID – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap JM alias Joko (41) warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan JM beraksi di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Awalnya, kata dia, Ebit dan Fera ingin tukar tambah HP. Mereka menggunakan aplikasi facebook (FB). Dua korban dan JM berkomunikasi. Mereka sepakat ketemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka selanjutnya meluncur ke TKP menggunakan sepeda motor. Begitu di TKP, tiba-tiba datang dari arah depan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi mendekati kedua korban.

“Tersangka turun dari sepeda motor dan ambil air soft gun dari tas, kemudian menodongkan air soft gun kepada kepala Ebit,” ucapnya di Mapolresta Cirebon, Kamis (08/04/2021).

Tersangka, lanjutnya, mengancam korban untuk menyerahkan HP dan uang. Dua korban yang tak berdaya, dengan mudah tersangka mengambil HP Ebit, dan uang Rp50 ribu milik Fera.

Setelah itu, JM membuang kunci sepeda motor korban ke semak-semak, lalu kabur. Kedua korban teriak minta tolong, tak lama datang pengguna sepeda motor, dan korban pinjam motornya.

Korban mengejar JM hingga sepeda motor JM menabrak sepeda motor warga sekitar. Korban teriak jambret, akhirnya JM ditangkap. Untuk datang polisi, sehingga diamankan polisi.

“Dari tersangka disita air soft gun dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

(Mangun Wijaya)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *