Lanjutan sidang Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan JPU KPK mengajukan Saksi-Saksi, dari kiri Dominikus Djoni Hendarto (Baju Putih) Akhmad Saikhu (Batik Biru), Nathan Madutujuh (baju Abu-abu) dan H Aruman (baju coklat)
CIMAHI, MEDIA3.ID – Sidang lanjutan terdakwa Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimpin oleh Budi Nugraha, SH, MH menghadirkan empat saksi dari pihak swasta, yaitu Dominikus Djoni Hendarto Direktur Utama PT Ledino Mandiri Perkasa, Akhmad Saikhu Dirut PT. Dania Pratama Internasinal, H. Aruman Direktur PT. Trisakti Manunggal Perkasa dan Nathan Madutujuh sebagai Konsultan Swasta dari PT Anugrah Multi Cipta Karya.
Persidangan tersebut dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, lalu sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Dewa, SH, MH dan JPU KPK dipimpin oleh Budi Nugraha, SH, sedangkan kuasa hukum dari Hutama Yonathan dipimpin oleh Ronny Pandiangan, SH, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114. Dilanjutkan pukul 13.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Rabu (24/3/2021).
Saksi pertama yang dihadirkan, Dominikus Djoni Hendarto orang yang pertama memperkenalkan Hutama Yonathan dengan Ajay Mochammad Priatna (Walikota) Cimahi.
Menurut Dominikus, dirinya kenal pertama kali dengan Hutama selaku pemilik Rumah Sakit Kasih Bunda oleh Ko Cingcing, tahun 2017, terkait persiapan untuk membuat izin penambahan pembangunan Rumah Sakit yang 12 lantai.
Lalu Dominikus mempertemukan Hutama dengan Ajay dirumah Ajay membicarakan pembuatan izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bandunan (IMB) dan berlanjut kemasalah proyek pembangunan Rumah Sakit.

“Ajay pada saat itu, karena proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda anggarannya mencapai Rp 32 Milyar, pada saat itu dirinya meminta komitmen fee sebesar 10 %,” ujar Dominikus.
Jawaban Dominikus pada saat itu akan disampaikan kepada Hutama, dan Hutamapun menyetujuinya setelah diadakan rapat direksi, dari Rp 32 Milyar dengan komitmen fee 10 % menjadi Rp 3,2 Milyar.
Lalu Ajay memanggil lagi kepada Dominikus, bila komitmen fee tidak diberikan, Ajay mengancam akan menahan masalah surat IMB-nya.
Akhirnya kata Dominikus, disepakati Ajay minta Rp 260 Juta dulu dan dipotong Pajak jadi Rp 236 Juta.
Dominikus lapor pada Hutama, lalu Hutama transfer kerekening Dominikus sebesar Rp 236 Juta.
“Uang tersebut akhirnya saya cairkan, dan atas intruksi Ajay, uang tersebut diserahkan kepada Yanti Rahmayanti Direktur Keuangan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, milik Ajay sebagai Kpmisaris Utamanya.
“Selanjutnya saya oleh Ajay tidak boleh mengurus masalah komitmen fee lagi, hal itu sudah dilimpahkan langsung kepada Yanti yang langsung dengan Bagian keuangan RDU Kasih Bunda,” jelasnya.
Dengan ungkapan Dominikus tersebut yang tidak relevan, penasehat hukum Hutama Ronny Pandiangan, mencecar pertanyaan-pertanyaan kepada Dominikus secara lantang dan keras, masalah komitmen fee sedangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dominikus membeberkan bahwa komitmen fee tersebut bukan terkait perizinan, tapi masalah komisi proyek pembangunan,
“Ini mana yang benar, masalah proyek atau perizinan!!??,” Tegas Ronny.
Dominikus tetap oada peinsipnya komitmen fee untuk Ajay adalah masalah perizinan.
Akhirnya Ketu Majelis Hakim I Gede Dewa, mengetuk palu untuk menengahi,
“Kepada Penasehat Hukum coba kalau memberi pertanyaan jangan dengan suara lantang seperti itu, ini membuat saksi ketakutan, kita harus santun, tenang, agar saksi dapat berfikir secara rasional,” tegas I Gede.
Akhirnya sidang selanjutnya diajukan saksi kedua Akhmad Saikhu Dirut PT. Dania Pratama Internasinal, yang mengerjakan pembangunan RSUD Kasih Bunda dengan pagu anggaran Rp 15. Milyar.
Namun pembanguan baru berjalan 80% PT Dania Pratama Internasional diputus kontrak oleh RSUKB karena one prestasi.
Akhirnya Saikhu lepas tangan untuk pembangunan selanjutnya, dan dilanjutkan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto.
Menurut Djoni dirinya melanjutkan proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp 3,2 Milyar.
Yang disesalkan oleh Saikhu, dengan putusnya kontrak kerja tersebut, karena alasan perusahaannya tidak sehat lagi, “Tapi kenapa saya sudah putus kontrak, kok ada tanda tangan saya yang dipalsukan untuk penyelesaian berkas-berkas,” sesal Saikhu, saat dipertanyakan kuasa hukum Hutama.
Diakui pula oleh Saikhu, saat dipertanyakan oleh pihak JPU dirinya kenal dengan Hutama?
Kata Saikhu tidak kenal, bahkan dengan Ajay atau Hutama dirinya diperkenalkan oleh Dindin.
Hal itu di Bantah oleh terdakwa Hutama, hutama dengan geram bahwa saat pertemuan dengan Ajay, di Noah Cafe, dirinya sudah ketemu dengan Saikhu, yang dibawa oleh Djoni, Dindin dan Ajay.
Pemeriksaan Saksi Ke III
Dalam pemeriksaan saksi ke tiga Nathan Madutujuh sebagai Konsultan Swasta dari PT Anugrah Multi Cipta Karya, pihak JPU KPK dan Penasehat Hukum hanya membutuhkan keterangan sebagai konsultan proyek, dan hal itu dibenarkan olleh Nathan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak sehat lagi, itu dipantauboleh Nathan termasuk keluar masuknya keuangan.
Sedangkan pemeriksaan saksi keempat H. Aruman Direktur PT. Trisakti Manunggal Perkasa milik Ajay.
Menurut Aruman, semenjak Ajay menjadi Walikota Cimahi, dirinya lepas dari Perusahaan PT Trisakti Manunggal Perkasa,
“Kalau secara de Facto, Ajay masih sebagai pemilik, tapi kalau secara de Yure masalah operasional perusahaan dan pemasukan keuangan perusahaan, saya selaku direktur yang mengelolanya, kalau Ajay tidak ada kewenangan untuk mengelolanya,” ujar Haruman.
Namun saat dipertanyakan oleh JPU KPK terkait uang yang diterima dari RSUD oleh Yanti Rahmayanti selaku direktur keuangan, menurut Haruman pihaknya tidak tahu dan tidak akan tahu, karena masalah tersebut diluar operasional perusahaan.
(Sinta/Bagdja).




