Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa, SH, MH menolak eksepsi bantahan dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa Hutama Yonathan.
CIMAHI, MEDIA3.ID – Berdasarkan eksepsi keberatan dibacakan secara detail oleh Ronny Pandiangan, SH.,MH. bahwa dakwaan terhadap terdakwa Pasal 5 ayat 1 huruf H UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah dirubah menjadi No.20 tahun 2021 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, adalah tindak perdata bukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU KPK. Minggu yang lalu.
Kesimpulannya, bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU KPK tidak dapat diterima, karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan perdata bukan perbuatan pidana,
Namun saat digelar sidang ke III di Ruang Sidang I Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung, eksepsi dari Tim kuasa hukum Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan yang melakukan penyuapan sebesar 3,2 Milyar dan baru diterima 1,6 Milyar oleh tersangka Walikota Cimahi non aktif Ajay Mochamad Priatna terkait masalah perijinan RSUKB Anggaran Tahun 2018-2020, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa, SH, MH, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Maret 2021. Rabu (3/03/2021).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, SH, MH saat dikonfirmasi, membenarkan ditolaknya eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
“Jadi sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi, dan sidang dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021,” ujar Budi.
Ditambahkan oleh Budi, alasan dari Majelis Hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum Hutama Yonathan, dikarenakan masalahnya sudah masuk kepada pokok perkara seperti yang sudah disampaikan oleh pihak JPU.
Hal senada diungkapkan pula oleh Tim Kuasa hukum terdakwa Hutama Yonathan Ronny Pandiangan SH, MH, menurut Ronny, pihaknya mengakui eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim, namun saat disinggung persiapan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Rabu depan, Ronny sudah menanyakan berapa orang Saksi-saksi yang harus dihadirkan,

“Tadi saya sudah menanyakan kepada pihak JPU, saksi-saksi yang akan dihadirkan, tapi dari pihak JPU, belum memberikan jawaban yang pasti, jadi kita tinggal tunggu keputusan dari JPU-nya,” kata Ronny.
Terkait sidang kedepan, menurut Ronny pihaknya telah mempersiapkan bantahan dan sanggahan bagi kliennya, “Kitapun sudah siap memberikan sanggahan-sanggahan, bila itu tidak sesuai dengan faktanya,” tegasnya.
(Sinta/Bagdja)






