Komisaris Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathanduduk dikursi pesakitan, sedang mendengarkan eksepsi pembacaan kronologis terjadinya penyuapan tersebut oleh Jaksa KPK.
Cimahi, Media3.id – Terkait kasus Tindak Idana Korupsi penyuapan masalah prizinan anggaran 2018-2020 yang menyeret Walikota Cimahi Ir H Ajay Mochmad Priatna menerima suap sebesar 3,2 Milyar tersebut.
Komisaris Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan, mulai di gelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung Rabu (10/2/2021).
Dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, SH. serta anggota Sulistyono, SH. dan Lindawati, SH. di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Pidana Umum (Japindum) dalam eksepsi pembacaan dakwaan atas keterlibatannya Hutama Yonathan.
Jaksa dari KPK membacakan kronologis perubahan site plan yang sudah ada menjadi menjadi bangunan Rumah Sakit bertingkat 10 lantai.
Dari progress pengerjaan perusahaan kontraktor tersebut, dan masalah pengurusan perubahan atas revisi izin mendirikan bangunan (IMB) baru.
Berdasarkan keterangan dari pengacara terdakwa Hutama Yonathan, Ronny Pandiangan, SH., MH. dari Kantor Pengacara JW & Partners Jakarta, menurut Ronny, bahwa minggu depan akan diadakan sidang lanjutan dengan pemanggilan saksi-saksi.
“Kita akan mengajukan eksepsi dan akan membacakannya pada tanggal 22 February 2021, untuk sementara itu saja dulu saja,” katanya..
Dalam persidangan tersebut, hadir pula Ketua Umum LSM Penjara Andi Halim.
Menurut Andi, pihaknya akan terus mengikuti persidangan untuk memantau jalannya sidang.

“LSM Penjara dalam hal ini, kami dari awal sampai putusan akan terus memantau jalannya persidangan ini dan juga akan hadir dalam persidangan Wali Kota Cimahi, Ir H Ajay Mochmad Priatna,”.
Bahkan menurut Andi pula, masalah pembacaan dakwaan merupakan hal yang normatif saja, dan semua sesuai dengan fakta-fakta yang ada,
“Kita lihat saja nanti tanggal 22 Februari minggu depan pembacaan eksepsinya ,” cetus Andi.
(Bagdja)






